Majalahfakta.id – Lumbung Informasi Rakyat (Lira) DPW Jawa Timur datangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim untuk melakukan pengaduan atas dugaan hoaks dan kebohongan publik Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Rabu (09/6/2021).
Selain itu, pihak Lira juga melayangkan surat pengaduan tertanggal 8 Juni 2021 kepada Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dengan nomor 029/DPW-Lira/Jatim/Pengaduan/VI/2021, juga terkait pengaduan dugaan hoaks dan kebohongan publik Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Baca Juga : Ketua Paguyuban Warkop Surabaya, Cak Conk : Kami Ingin Tagih Janji Wali Kota
“Bahwa untuk menjunjung tinggi rasa keadilan dan kesamaan dimuka hukum maka kami berharap agar Bapak Kapolda Jawa Timur dan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus tersebut terutama pernyataan hoaks,” kata Sekretaris Lira Wilayah Jawa Timur Samsudin saat berada di SPKT Mapolda Jatim.
Dikatakan, sehubungan dengan adanya video viral di masyarakat tentang adanya kerumunan kegiatan perayaan ulang tahun Khofifah Indar Parawansa yang diduga dilaksanakan di kompleks Gedung Negara Grahadi (Rumah Dinas Gubernur) pada Rabu, 19 Mei 2021 sekitar jam 20.00 sampai dengan 23.00. WIB.
Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, No. 300/2784/SJ bahwa Pemerintah Daerah Dilarang mengadakan kegiatan seperti Halal Bihalal, Open House dalam situasi pandemi Covid19.
Baca Juga : Cucuran Keringat Pengabdian di Balik Baju Hazmat
Sementara Plh. Sekda prov Jawa Timur, Heru Tjahjono telah melakukan klarifikasi secara terbuka pada Jumat lalu (21/5/ 2021) melalui berbagai media, bahwa dirinya bertanggung jawab atas kegiatan tersebut serta tanpa sepengetahuan Gubernur Jawa Timur.
Selain itu, juga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, telah menyatakan permohonan maaf atas pelaksanaan kegiatan itu sehingga menyebabkan kegaduhan serta menyampaikan di berbagai media, bahwa tidak ada niat dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut, serta tidak dihadiri anggota keluarga. (ren)






