Polda Jatim Berhasil Bekuk 3 Tersangka Penipuan Arisan Online

FAKTA – Polda Jatim kembali menorehkan kinerja yang membanggakan dengan berhasil membekuk dan menetapkan 3 tersangka penipuan berkedok arisan dan investasi online.

Kasus investasi online sendiri menjadi atensi korps Bhayangkara lantaran telah berkembang secara masif dan dianggap meresahkan masyarakat. Atas hal itu, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. memerintahkan jajaran nya untuk menindak tegas para pelaku.

Seperti diketahui bersama, Ditreskrimum Polda Jatim menggelar jumpa pers di Gedung Bidhumas Polda jatim terkait penetapan ketiga tersangka dengan total kerugian mencapai Rp. 4 Miliar, pada Jum’at siang (5/4/2024).

Ketiga tersangka diganjar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Menanggapi hasil positif itu, Siti Rafika Hardhiansari selaku aktifis perempuan mengapresiasi Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto beserta jajaran dalam hal ini Ditreskrimum Polda Jatim yang telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana kejahatan dan penipuan.

“Tentunya saya sangat berterima kasih kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto berserta jajaran nya karena telah membongkar kasus ini,” ujar Rafika yang juga akrab dengan panggilan Mbak Fika.

Kasus tersebut bermula pada 24 Oktober 2023 lalu. Wanita yang lebih dikenal sebagai aktifis serta pegiat sosial ini kerap mendapat keluhan dari benerapa korban penipuan berkedok Arisan dan Investasi Online,” tambah mbak Fika.

“Beberapa korban bercerita kepada saya mengenai persoalan itu, kemudian dengan ditunjang bukti-bukti yang cukup saya dampingi para korban untuk melapor ke SPKT Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya, pada tanggal 24 Oktober 2023. Tujuan kami menempuh jalur hukum agar kedepan tidak ada korban berikutnya,” jelas mbak Fika.

Jumpa Press POLDA JATIM, Jumat (5/04/24)

Sementara itu, Kombes Pol Dirmanto Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim menyampaikan, pihak korban mengeluhkan adanya penipuan dengan janji bunga yang besar dengan kedok Investasi Online.

“Tidak tanggung-tanggung para korban menderita kerugian berkisar mencapai Rp. 200 juta – Rp. 500 juta rupiah, seperti :

  1. Selani Desti asal Jember dengan kerugian Rp. 65.000.000.
  2. Fina Wulandari asal Semarang dengan kerugian Rp. 284.000.000
  3. Shasa R asal Surabaya dengan kerugian Rp. 40.000.000,” ungkapnya.(son)