FAKTA – Personel gabungan Subdit Gakkum beserta Kapal Patroli 2007 dan Kapal Patroli 1005 Dit Polairud Polda Bangka Belitung (Babel), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 177.600 benih lobster senilai Rp35 miliar, Kamis (16/5/2024), sekitar pukul 03.36 WIB.
Hasil tangkapan itu dibeberkan saat press conference yang dipimpin Kapolda Babel Irjen Pol Tornagogo Sihombing didampingi Dirpolairud Kombes Pol Himawan Sutanto dan Kabid Humas Polda babel Jojo Sutarjo. Penangkapan yang dipimpin P Kasi Interlair AKP Asmadi, S.H., M.H. yang dilakukan di wilayah Dusun Bukit Mangkadir Desa Riding Panjang, Kabupaten Bangka.
Benih lobster tersebut baru datang sebanyak kurang lebih 37 boks yang dalam satu boks terisi lebih dari 24 plastik dan didalam satu plastik terdapat sebanyak kurang lebih 200 ekor benih lobster. Di dalam gudang penyimpanan benih lobster tersebut terdapat 6 kolam besar biru yang mana diduga berisi benih lobster tersebut.
Selain itu, turut diamankan para tersangka, masing-masing S, U, GP, M, IW, Sy, J, A (pemilik rumah). Benih lobster sebanyak 37 boks stirofoam yang sedang disegarkan dalam 6 bak kolam fiber besar dengan jumlah sebanyak kurang lebih 177.600 benih lobster.
”Estimasi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp35.520.000.000,” ujar Kabid Humas Poda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo.
Unit Intelair Subdit Gakkum mendapatkan informasi penyeludupan baby lobster dari Pulau Bangka menuju Singapura menggunakan kapal hantu (kapal cepat) yang mana informasi diterima pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024.
Berbekal informasi tersebut Unit Intel Subdit Gakkum melaksanakan penyelidikan di wilayah Belinyu yang diperkirakan menjadi tempat penyelundupan baby lobster. Hasil penyelidikan didapat informasi bahwa baby lobster diangkut menggunakan mobil truk dari luar Pulau Bangka. Selanjutnya baby lobster tersebut masuk ke salah satu rumah yang dikontrak oleh para pelaku untuk dijadikan tempat transit dan penyegaran baby lobster sebelum diselundupkan ke Singapura. (Agus Priadi)






