FAKTA – Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Sidoarjo dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo dan kemudian melanjutkan jadwal tahapan Pilkada, Senin (23/9/2024) sore.
Keputusan menetapkan dua calon setelah KPU Kabupaten Sidoarjo membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan rekam jejak para pasangan calon dari tanggal 15-18 September 2024.
Tidak ada tanggapan dari masyarakat yang masuk, dan berkas persyaratan administrasi, kesehatan dan lain-lain sudah dipenuhi oleh kedua paslon.
Jalannya rapat pleno terbuka dengan agenda Pengundian dan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo tahun 2024 yang dipimpin Ketua KPU Sidoarjo Fauzan Adim dibuka secara resmi pada Senin (23/9/2024).
Rapat pleno dihadiri Bawaslu, Forkopimda, Komisioner KPU, Kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Sidoarjo serta partai pengusung kedua paslon.
Setelah membacakan tata tertib dan mekanisme pengundian maka ketua KPU Sidoarjo melakukan mekanisme pengambilan nomor urut berdasarkan urutan pendaftaran pertama yaitu pasangan Subandi Mimik Idayana. Setelah diambil oleh Calon Bupati Subandi dan Calon Bupati Achmad Aslichin.
Maka Ketua KPU membacakan nomor urut dari hasil pengambilan, maka pada hari ini, Senin (23/9) ditetapkan nomor urut 1 adalah pasangan H Subandi – Mimik Idayana partai pengusung Gerindra, Golkar, Demokrat dan nomor urut 2 pasangan Amir Aslichin – Edy Widodo dengan partai pengusung PKB, PDIP, PAN. (SOL)






