Picu PHK dan Protes Pelaku Usaha Imbas Diterbitkan SE Pembatasan Jam Operasional Toko Ritel Modern di Banyuwangi

Anggota Fraksi DPRD Banyuwangi sekaligus tokoh pengusaha ritel, Zaki Al Mubarok menilai pembatasan jam operasional secara langsung memangkas waktu produktif usaha, sehingga berdampak pada kemampuan perusahaan mempertahankan jumlah karyawan. (Foto : net/majalahfakta.id)

FAKTA – Belum genap sepekan aturan diberlakukan, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) langsung menghantam sektor ritel di Banyuwangi, menyisakan kekhawatiran baru di tengah upaya pemulihan ekonomi.

Gelombang PHK itu dikaitkan dengan kebijakan pembatasan jam operasional ritel modern di Banyuwangi.

Tidak hanya menyentuh sektor perdagangan, aturan tersebut kini berimbas pada kondisi sosial, terutama bagi para pekerja di industri ritel yang harus kehilangan mata pencaharian.

Sejak Pemkab Banyuwangi menerbitkan Surat Edaran (SE) pada akhir Maret 2026, sejumlah pelaku usaha mulai melakukan efisiensi tenaga kerja.

Penyesuaian ini dilakukan menyusul berkurangnya jam operasional yang berdampak langsung pada kebutuhan tenaga kerja di lapangan.

Regulasi bernomor 000.8.3/442/429.107/2026 itu mengatur batas waktu operasional berbagai jenis usaha, mulai dari toko swalayan, minimarket, supermarket, hingga tempat hiburan seperti kafe dan karaoke.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata aktivitas ekonomi di wilayahnya.

Dalam aturan itu, toko swalayan non-berjejaring diizinkan buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara ritel modern berjejaring hanya dapat beroperasi dari pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB, atau lebih singkat dibandingkan sebelumnya.

Namun di balik kebijakan tersebut, muncul konsekuensi yang tidak ringan. Data dari Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Banyuwangi mencatat, setiap gerai rata-rata mengurangi sedikitnya dua karyawan.

Hingga kini, dari total 84 toko yang tergabung, sekitar 168 pekerja dilaporkan telah terdampak pemutusan hubungan kerja.

Tokoh usaha ritel di daerah itu, Zaki Al Mubarok sekaligus anggota Fraksi DPRD Banyuwangi, seperti mengutip dari timesindonesia.co.id menyebut, keputusan pengurangan tenaga kerja sebagai langkah yang sulit dihindari.

Ia menilai pembatasan jam operasional secara langsung memangkas waktu produktif usaha, sehingga berdampak pada kemampuan perusahaan mempertahankan jumlah karyawan.

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena dinilai berpotensi menambah beban masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Ia mempertanyakan efektivitas aturan yang justru memicu bertambahnya angka pengangguran.

Dampak lain juga dirasakan sektor pariwisata. Sejumlah wisatawan mengaku kesulitan mendapatkan kebutuhan pada malam hari karena banyak toko sudah tutup lebih awal. Kondisi ini dinilai dapat mengurangi kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Banyuwangi.

Zaki menilai terdapat ketimpangan dalam penerapan aturan tersebut. Ia menyoroti adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha tertentu, di mana sebagian usaha masih dapat beroperasi lebih fleksibel dibandingkan toko modern yang taat aturan.

Kritik juga mengarah pada dampak lanjutan terhadap pelaku UMKM. Selama ini, ritel modern diwajibkan menyediakan ruang bagi produk lokal.

Dengan berkurangnya jam operasional, potensi penjualan produk UMKM ikut menurun, sehingga berisiko menghambat perputaran ekonomi di sektor tersebut.

Zaki menilai kebijakan ini berpotensi kontraproduktif terhadap upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak berbasis kajian matang dapat memengaruhi kepercayaan investor serta citra Banyuwangi sebagai daerah tujuan usaha dan wisata.

Pihak Aprindo Banyuwangi pun mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh.

Mereka berharap kebijakan tersebut dapat disesuaikan agar tidak memperluas dampak negatif, baik terhadap tenaga kerja maupun stabilitas ekonomi lokal.

Di tengah dinamika ini, kebijakan pembatasan jam operasional tidak lagi sekadar soal pengaturan waktu buka-tutup toko.

Ia telah berkembang menjadi isu yang menyentuh banyak kepentingan—dari pekerja, pelaku usaha, hingga keberlangsungan ekonomi daerah secara keseluruhan.