
DALAM persidangan teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga dengan majelis hakim yang diketuai Bambang Trikoro SH MHum yang juga Wakil Ketua dan Juru Bicara PN Salatiga, pada hari Selasa (5/5/2020), Penasehat Hukum (PH) Nur Adi Utomo SH dari FORUM BANTUAN HUKUM SALATIGA (FBHS) yang berkantor di Jalan Osamaliki No.126 Salatiga bertindak untuk dan atas nama serta sah untuk mewakili Terdakwa Hery Riskiyanto Bin Darsin yang telah diperhadapkan di persidangan ini berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tertanggal 9 April 2020 yang dibacakan hari Selasa, 28 April 2020, dalam perkara pidana No. 51/Pid.Sus/2020/PN.Slt, mengajukan keberatan/tangkisan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haris SH tersebut.
Menurut PH dalam eksepsinya tersebut bahwa surat dakwan JPU dimaksud dapat diidentifikasikan sebagai melanggar ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yaitu dakwaan tidak diuraikan secara cermat, jelas dan tidak lengkap sehingga dakwaan menjadi kabur (obscure libel), dan sesuai dengan pasal 143 ayat (3) surat dakwaan itu harus dinyatakan batal demi hukum.
Dan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim, PH mengutip pula beberapa putusan Mhkamah Agung RI mengenai surat dakwaan sebagai berikut :
– Putusan Mahkamah Agung RI No. 808 K/Pdn/1984 tanggal 29 Juni 1985 bahwa dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap harus dinyatakan batal demi hukum.
– Putusan Mahkamah Agung RI No. 33 K/Mil/1985 tanggal 15 Februari 1986 bahwa karena surat dakwaan tidak dirumuskan secara lengkap dan tidak secara cermat, dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Masih menurut PH bahwa kesalahan dakwaan JPU yaitu :
1. Bahwa JPU salah menentukan pasal subsidair pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. Bahwa BAP dari kepolisian subsidair pasal 112 ayat (1). Di sini jelas isi dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, harus dinyatakan batal demi hukum. Bahwa bunyi pasal 111 ayat (1) “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.0000.000,- (delapan ratus juta rupuah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah). Bahwa pasal yang benar seharusnya pasal 112 ayat (1) “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana paling sedikit Rp 800.000.000,- (delapan ratus rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
2. Bahwa terdakwa YOHANES KAMBANA BIN ALOYISIUS KAMBANA tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk tanaman dimaksud; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa isi dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, harus dinyatakan batal demi hukum. Bahwa di sini jelas terdakwa atas nama HERY RISKIYANTO BIN DARSIN, bukan terdakwa YOHANES KAMBANA BIN ALOYISIUS.
3. Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa HERY RISKIYANTO BIN DARSIN selanjutnya penyidik Kepolisian Resor Salatiga menyita 1 (satu) paket tembakau gorila dalam bungkus plastik klip warna putih dengan berat kotor berikut plastik klip warna bening seberat 6,95 gram dilakukan pengajuan di Lab For Cabang Semarang. Bahwa terdakwa HERY RISKIYANTO BIN DARSIN membeli 1 paket tembakau gorila melalui online via Line (nama akun badelephant.id) dengan cara awalnya terdakwa kirim chat ke alamat akun tersebut setelah direspon kemudian pesan 1 ( satu) paket tembakau gorila sebanyak 5R (sekira 5 gram) seharga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa disuruh oleh pemilik akun tersebut transfer uang pembelian 1 paket tembakau gorila tersebut ke rekening BCA An ARFAN FADHILAH dengan nomor rekening 6760421225 sebesar Rp 350.000,- ditambah ongkos pengiriman sebesar Rp 25.000,- sehingga total transfer sebesar Rp 375.000,-(tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman tersebut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bunyi pasal tersebut “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas tahun) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah). Bahwa di BAP dari kepolisan terdakwa diduga membeli, memiliki, menyalahgunakan dengan cara menggunakan diri sendiri Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis senyawa sintetis yang ada dalam tembakau yang diduga mengandung Narkotika Golongan I (biasa disebut tembakau gorila).

Akhirnya, PH menyampaikan kesimpulan-kesimpulannya sebagai berikut :
- Surat dakwaan batal demi hukum karena disusun berdasarkan penyidikan yang melanggar ketentuan hukum acara pidana. Untuk itu surat dakwaan JPU dalam perkara ini harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
- Bahwa surat dakwaan tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana ditentukan oleh pasal 143 ayat (2) KUHAP sehingga isinya menjadi kabur dan meragukan, karenanya harus dinyatakan batal demi hukum.
Dengan menunjuk pada alasan di atas, maka PH memohon kiranya agar majelis hakim berkenan memberikan pertimbangan dan memutus : Menerima keberatan secara keseluruhan dari penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya menolak surat dakwaan JPU karena surat dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat materiil. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Salatiga tidak berwenang untuk mengadili perkara atas nama HERY RISKIYANTO BIN DARSIN.
Atau bilamana majelis hakim berpendapat lain, maka PH mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeque Et Bono), demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum yang berlaku dan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Sebelumnya JPU Haris Widiasmoro Atmojo SH dalam surat dakwaannya menyebutkan antara lain primair bahwa terdakwa YOHANES KAMBANA BIN ALOYISIUS tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk tanaman dimaksud. Kemudian subsidair menyebutkan antara lain perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (F.867)






