FAKTA – Pagi Minggu yang tenang di perkebunan kelapa sawit Blok H CV Jaya Anugrah, Huta V Pamotangan, Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, tiba-tiba geger. Seorang petani berusia 73 tahun ditemukan tewas di tengah kebun. Tim Polsek Tanah Jawa langsung bereaksi cepat, menerjunkan delapan personel untuk melakukan olah TKP dan evakuasi.
Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Minggu sore (18/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, menjelaskan kronologi penemuan mayat yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/02/I/2026/Polsek Tanah Jawa.
“Sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi, kami menerima informasi dari warga bahwa ditemukan seorang laki-laki meninggal dunia di perkebunan sawit CV Jaya Anugrah, tepatnya di Blok H. Tim kami langsung bergerak cepat ke TKP bersama petugas kesehatan Puskesmas Buntu Turunan dan Tim Inafis Polres Simalungun,” ujar Kapolsek Asmon.
Korban diidentifikasi bernama Almen Manurung (73 tahun), seorang petani yang tinggal di Huta IV Parbeokan Pasar, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan. Jenazah ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di tengah kebun kelapa sawit.
“Setelah kami cek di TKP, korban adalah seorang bapak berusia 73 tahun bernama Almen Manurung. Dia seorang petani yang tinggal sendiri di rumahnya,” ungkap Kapolsek Asmon.
Penemuan mayat ini pertama kali dilaporkan oleh Harri Nainggolan (45 tahun), warga Huta IV Silaubosar, yang kemudian menjadi salah satu saksi dalam kasus ini. Dua saksi lainnya adalah Gordon Manurung (45 tahun) dan Jumerika br Manurung (42 tahun), yang merupakan anak kandung korban.
“Kami lakukan olah TKP dengan teliti. Pawas AKP Tony Purba memimpin langsung penanganan di lokasi. Kami koordinasi dengan Gamot setempat, Posie Sirait, dan petugas kesehatan dari Puskesmas untuk pemeriksaan luar,” ujar Kapolsek Asmon menjelaskan.
Tim medis dari Puskesmas Hatonduhan yang terdiri dari Erwin Manurung, AM.Kep dan Elsa br Nainggolan, AM.Keb melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah korban.
“Hasil pemeriksaan luar oleh petugas medis dan Tim Inafis Polres Simalungun tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Ini sangat penting untuk memastikan tidak ada unsur pidana,” ucap Kapolsek dengan tegas.
Saksi Jumerika br Manurung, anak kandung korban, memberikan keterangan penting kepada petugas. Dia menerangkan bahwa ayahnya selama ini tinggal sendiri dan mengidap penyakit asam lambung akut.
“Dari keterangan keluarga, korban memang menderita penyakit asam lambung akut. Dia tinggal sendiri di rumahnya. Keluarga menyatakan menerima dengan ikhlas peristiwa kematian ini dan memohon agar tidak dilakukan autopsi,” ungkap Kapolsek Asmon.
Pihak keluarga telah membuat surat pernyataan resmi yang menyatakan bahwa kematian korban murni akibat penyakit yang diderita selama ini dan meminta kepada petugas Polsek Tanah Jawa untuk tidak melakukan autopsi.
“Keluarga sangat kooperatif. Mereka sudah membuat surat pernyataan. Kami hormati keinginan keluarga, apalagi hasil pemeriksaan medis juga tidak menemukan indikasi tindak pidana,” ujarnya.
Kapolsek Asmon menjelaskan bahwa penanganan kasus penemuan mayat ini melibatkan delapan personel Polsek Tanah Jawa, termasuk Pawas AKP Tony Purba, IPDA DMT Sinaga, AIPTU M Sinaga, AIPTU H.W Sitorus, AIPDA H. Aritonang, AIPDA J Simanjuntak, Brigadir Bayu, S.H., serta AIPDA Sujid dari Tim Inafis Polres Simalungun.
“Tim kami bekerja profesional. Kami lakukan olah TKP, amankan barang-barang bukti meski tidak ada yang mencurigakan, interrogasi saksi-saksi, dan koordinasi dengan pihak terkait. Semuanya sesuai prosedur,” ungkap Kapolsek Asmon.
Tindakan yang telah dilakukan meliputi olah TKP, pengamanan barang-barang, interrogasi terhadap saksi-saksi, koordinasi dengan Kepala Lingkungan dan Puskesmas Buntu Turunan, serta pelaporan kepada pimpinan.
“Kami catat ini sebagai penemuan mayat non-pidana dalam Laporan Polisi LP-A/02/I/2026. Rencana tindak lanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi lebih lanjut dan pelaporan lengkap kepada pimpinan,” pungkas Kapolsek Asmon.
Kasus ini menunjukkan kecepatan dan profesionalisme Polsek Tanah Jawa dalam menangani penemuan mayat, memastikan tidak ada unsur pidana, sekaligus menghormati keinginan keluarga korban. (S Hadi Purba Tambak)






