Daerah  

Petaka Longsor Tambang Emas Solok, 13 Orang Tewas Puluhan Tertimbun

Longsor Tambang Emas Ilegal di Solok

FAKTA –  Langit sore yang tenang di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok,Sumbar, mendadak berubah menjadi mimpi buruk. Pada kamis, 26 September 2024, sebuah insiden tragis terjadi di salah satu tambang emas di duga ilegal di kawasan terpencil tersebut. Hujan deras yang menguyur selama berhari-haru memicu longsor besar, mengubur puluhan penambang yang tengah bekerja di lubang galian tambang.

Dari hasil Tambang Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI) itu, perputaran uang dari bisnis ini mencapai ratusan juta rupiah perhari. Seharusnya, penambang di daerah tersebut dalam proses pengerjaanya haruslah taat terhadap aturan perundang-undangan dan memperhatikan kelangsungan lingkungan.  

Sudah banyak orang meingatkan, sumber daya alam adalah anugerah yang mudah berubah menjadi musibah. Kekayaan alam yang dkelola dengan ngawur, apalagi melanggar hukum, akan menguntungkan sedikit orang dan menjadi malapetakan bagi orang ramai.

Insiden tragis di daerah itu, meninggalkan duka mendalam bagi masyarkat, apalagi dampak aktivitas penambangan emas liar sebanyak 13 orang di nyatakan meninggal dunia, sementara 12 orang mengalami luka-luka.

Diketahui, kegiatan tambang emas ilegal di sejumlah daerah di Kabupaten Solok, khususnya di Tigo lurah dan Payung Sekaki, memang tak lagi menjadi rahasia umum. Ironisnya, aktifitas ilegal itu seperti tidak takut dengan hukum yang berlaku di negara ini.

Insiden tragis yang merengut nyawa masyarakat itu, menjadi atensi serius bagi Direktur WALHI Sumatera Barat, Wengki Purwanto kepada mengatakan, aktifitas tambang emas ilegal dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup. Sehinga, proses berikutnya akan mengancam keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainya.  

Tidak hanya itu, dampak sosial aktifitas PETI tersebut, juga kan memicu kemiskinan masyarakat dan kerawanan pangan.

“Terutama, tambang yang merusak sumber air dan areal pertanian pangan. Ini akan memicu munculnya beragam masalah kesehatan, karena dugaan pengunaan mercuri yang mencemari air dan areal pertanian,” sebut dia.

Yang tak kalah rawannya, sebut Wengki, yakni terkait dampak sosial akibat aktifitas tambang tersebut. “Perebutan lahan dan pengerusakan kawasan terbukti memecah tatanan sosial di tengah masyarakat, terutama di tingkat tapak. Hal ini terjadi di daerah Sijunjung, Solok, Solok Selatan dan Pasaman,” sebutnya.

Selain itu, kata Wenki, dampak lain akibat aktifitas tambang itu akan menambah beban keuangan daerah. Aktifitas tambang yang merusak kawasan hutan lindung, sepadan sungai serta jalan menjadi beben bagi negara untuk memullihkannya, sedangkan para pelaku bebas menikmati hasil dari aktifitas merusak lainnya.

Oleh sebab itu, Wengki menegaskan tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum negara (UU Minerba), tetapi juga bertentangan dengan hukum Islam.

“PETI merupakan sumber ekonomi yang haram. Pembiaran aktifitas PETI, sama saja dengan membiarkan ummat dalam ekonomi haram. Lihat fatwa MUI No 22 tahun 2011,” tegas dia.

Ia menyebut marak dan berulangnya aktifitas PETI, seakan menunjukkan pelaku kejahatan lebih kuat dibandingkan aparatur penegak hukum. Tentu ini tidak boleh terjadi, aktor utamanya harus dimintai pertangungjawaban. Apalagi PETI erat kaitannya dengan bisnis alat berat dan pasokan BBM.

“Aktor-aktor intelektualnya harus ditagih tanggungjawabnya. Jangan hanya masyarakat kecil yang jadi korban dan tumbal dari lingkar ekonomi haram tambang emas ilegal itu. Hukum jangan Cuma menyasar masyarakat kecil. Aktor utama yang harus dihukum. Semoga, agenda penegak hukum atas kejahatan lingkungan ini diiringi dengan upaya pemulihan kawasan yang telah rusak,” tutup dia.

Dipihak lain, Pjs Bupati Solok, Akbar Ali menegaskan agar pemerintah pusat turun tangan menghentikan segala aktifitas di dalam kawasan tersebut.

“Ini kewenangan pemerintah pusat, kami dari pemerintah kabupaten dan provinsi hanya bisa mengajukan agar aktifitas apapun di hutan lindung ini dapat dihentikan, khususnya terkait masalah tambang,” sebut Pjs Akbar Ali kepada wartawan, Senin (30/9) lalu.

Menurutnya, Dengan penghentikan aktifitas tambang tersebut, agar tidak ada lagi peristiwa atau insiden tragis di daerah terulang lagi kedepannya.

Penghentikan aktifitas PETI ini lanjutnya, akan di upayakan secara cepat, sebab sudah merugikan, kerugian yang besar dan banyak nyawa melayang akibat aktifitas tersebut, hal itu di perparah hancurnya sungai-sungai, perbukitan dan lahan pertanian yang tidak bisa di manfaatkan lagi karena sudah tidak berbentuk.

“Saya himbau segera hentikan aktifitas PETI jangan sampai hancur baru di hentikan, kalau tidak kita harus tegaskan, bahwa ini melanggar hukum. Untuk itu, di lapangan semua pihak baik itu pihak pemerintah maupun masyarakat mesti berkomitmen guna mencegah PETI itu,” tegas Akbar Ali.

Akbar Ali mengakui, bahwa ada sisi dilematis yang di hadapi oleh pemerintah terkait aktifitas tambang tersebut, di satu sisi banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hasil menambang secara tradisonal, sementara disisi lain, aktifitas ini melanggar aturan.

Menurutnya ada alternatif yang bisa di lakukan terkait persoalan tersebut, salah satunya memberdayakan masyarakat lokal. “ Hutan tetap lestari, masyarakat tetap bisa mencari nafkah tanpa resiko tinggi yang membahayakan nyawa,” jelasnya.

Misalnya, kata Akbar Ali, dengan situasi yang pernah dilakukan di salah satu daerah lain, masyarakat yang sebelumnya di kejar-kejar petugas karena mengambil kayu di hutan lindung, di berdayakan untuk menjadi pembibit pohon.

“Mungkin ini bisa menjadi solusi alternatif yang bisa kita lakukan kedepan dan jangan sampai terlupakan dalam APBD 2025 mendatan, agar melakukan kajian-kajian terkait hal ini,” harap Akbar Ali.

Sementara itu, pihak kepolisian di daerah itu akan mengusut dugaan pidana di lokasi tambang emas ilegal yang berada di kawasan Sungai Abu tersebut, dan mengusut dugaan adanya donatur dan operator alat berat yang mengendalikan aktifita penambangan itu.

“Kita akan mengusut peristiwa yang menelan nyawa penambang emas itu jika ada donatur dan operator. Artinya, jika ada donatur dan operator dalam peristiwa itu akan kita kejar,” kata Kapolres Solok AKBP Muari kepada wartawan, Selasa (1/10).

AKBP Muari menyebutkan, pihaknya saat ini sudah menemukan adanya dugaan donator dan operator di lokasi tambang tersebut. Hingga kini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait temuan itu.

“ Ada ditemukan donatur dan operator. Tapi yah baru lidik. Kita sudah menemukan unsur itu. tinggal panggil, kalau tidak kooperatif akan kita cari. Selain itu, kita juga menemukan alat berat dalam keadaan rusak. Tapi ini belum kita pastikan rusak, karena ini masih lidik,” sebut dia.

Menurut Kapolres, lokasi tambang yang menyebabkan 13 nyawa pekerja melayang tersebut dalam lokasi tambang lama yang ditinggalkan. Kala itu dimanfaatkan masyarakat untuk mendulang emas.

“itu tambang bekas lama. Kemudian di gali-gali sama penambang dengan lingis,” sebut dia.

Pihaknya sebelumnya juga sudah gencar melakukan razia di lokasi tambang tersebut. Namun saat melakukan razia tersebut pihaknya tidak menemukan para pekerja.(ss)