Pesta Miras Nyepi Berujung Berdarah, Pemuda di Sawan Buleleng Ditebas Samurai Rekannya Sendiri

Korban saat dibawa oleh warga dan kepolisian menggunakan mobil pick-up. (foto: faiz/majalahfakta.id)

FAKTA – Tragedi penganiayaan berat yang mencoreng kekhusyukan hari suci Nyepi di Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng, kini terungkap secara gamblang. Insiden yang dipicu oleh pengaruh alkohol ini melibatkan senjata tajam jenis samurai dan mengakibatkan korban harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka sabetan serius.

Peristiwa bermula pada Rabu, 18 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. Tersangka, Komang AS (24), mendapatkan undangan melalui pesan WhatsApp dari rekannya untuk bergabung dalam acara minum minuman keras (miras) jenis arak. Pesta miras tersebut digelar di sebuah teras rumah milik warga di wilayah Banjar Dinas Tegal.

Dalam kerumunan tersebut, terdapat beberapa pemuda yang ikut berpesta miras, di antaranya tersangka Komang AS, korban Gede S (28), serta saksi Ketut Widiana (45), Gede A, dan Putu S. Awalnya pertemuan berlangsung akrab, namun situasi mulai memanas seiring dengan meningkatnya konsumsi alkohol hingga memasuki dini hari.

Tepat pada Kamis, 19 Maret 2026, sekitar pukul 03.30 WITA, terjadi cekcok mulut antara Komang AS dan Gede S yang dipicu oleh ketersinggungan ucapan saat mabuk berat. Pelaku yang tersulut emosi kemudian mengambil sebilah samurai sepanjang 60 cm dengan gagang kayu cokelat yang sebelumnya ia bawa dan diletakkan tidak jauh dari tempat duduknya.

Tanpa peringatan, Komang AS melayangkan tebasan ke arah korban. Melihat aksi brutal tersebut, Ketut Widiana bersama rekannya, Gede A, langsung berupaya melerai perkelahian dan mencoba menenangkan pelaku agar tidak melanjutkan aksinya. Namun, sabetan samurai tersebut sudah terlanjur mengenai lengan kanan dan punggung Gede S hingga mengakibatkan luka robek menganga yang sangat dalam.

Di tengah kepanikan saat saksi Putu S dan warga lainnya mencoba memberikan pertolongan pertama kepada korban yang bersimbah darah, Komang AS memanfaatkan situasi untuk melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Ketut Widiana segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sawan dengan nomor laporan LP/B/15/III/2026/SPKT/POLSEK SAWAN. Merespons laporan tersebut, tim operasional gabungan Satreskrim Polres Buleleng dan Polsek Sawan bergerak cepat melakukan pengejaran.

Kurang dari 24 jam, petugas berhasil menyergap Komang AS di tempat persembunyiannya yang masih berada di wilayah Kecamatan Sawan. Polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah samurai yang masih menyisakan bercak darah kering.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, mengonfirmasi bahwa motif utama adalah ketersinggungan sesaat di bawah pengaruh alkohol. “Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya. Saat ini, korban Gede S masih menjalani perawatan intensif di RSUD Buleleng. (fa)