Pesta Maut di Ibiza Club, Pemuda Tewas Dianiaya Rekan Sendiri Pelaku Dibekuk Polrestabes Surabaya

FAKTA – Sebuah tragedi berdarah kembali mengguncang dunia hiburan malam Surabaya. Seorang pemuda berinisial M.R. (24), warga Taman, Sidoarjo, tewas mengenaskan setelah mengalami penganiayaan brutal yang dilakukan oleh rekannya sendiri di Ibiza Club, Jalan Simpang Dukuh Surabaya.

Pelaku, A.K. (40), diamankan Polrestabes Surabaya Polda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam (26/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Sebelum tragedi itu pecah, pelaku, korban, dan lima rekan mereka diketahui menenggak minuman keras di tempat kos pelaku di kawasan Bungurasih, Sidoarjo.

Dalam kondisi terpengaruh alkohol, rombongan lalu memutuskan melanjutkan pesta ke Ibiza Club.

Sekitar pukul 00.30 WIB, mereka tiba di lokasi hiburan malam tersebut dan memilih Hall VIP 2 untuk melanjutkan pesta.

Tak berhenti di situ, mereka kembali memesan beberapa botol minuman beralkohol.

Namun suasana berubah tegang ketika memasuki pukul 02.00 WIB. Menurut Kombes Luthfi, petaka bermula ketika korban tanpa sengaja menjatuhkan botol minuman hingga pecah.

Pelaku yang sudah hilang kendali akibat alkohol langsung marah dan menegur korban dengan nada keras. Merasa tersinggung, korban membalas, dan adu mulut pun tak terhindarkan.

Ketegangan seketika berubah menjadi perkelahian. Dalam kondisi emosi memuncak, pelaku meraih pecahan botol minuman dan menghantamkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali.

Korban langsung roboh, bersimbah darah, dan tidak sadarkan diri.

Rekan-rekan korban yang panik berusaha memberikan pertolongan. Namun luka parah yang dialami korban membuat kondisinya kian kritis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara. Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk pecahan botol yang digunakan sebagai alat penganiayaan. Pelaku pun ditangkap tidak lama setelah kejadian.

“Pelaku mengaku spontan melakukan pemukulan karena emosi setelah dipukul lebih dulu oleh korban. Namun tindakan itu tetap tidak bisa dibenarkan karena telah merenggut nyawa seseorang,” jelas Kombes Luthfi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kombes Luthfi menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya konsumsi alkohol yang sering kali menjerumuskan pada tindakan kriminal dan hilangnya nyawa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam berkegiatan dan menjauhi minuman keras yang dapat memicu konflik,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, sekaligus menambah deretan panjang peristiwa kekerasan yang berujung maut akibat hilangnya kontrol diri dalam pengaruh alkohol. (F1)