Perubahan Status PD Irian Bhakti Menjadi PT Irian Bhakti Papua

Majalahfakta.id – PD Irian Bhakti adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) tertua dan terbesar di tanah Papua  yang memiliki aset bernilai  10 trilyun lebih  terdiri dari gudang, kantor dan perumahan pegawai. Aset ini berada di pusat  kota dan merupakan bangunan peninggalan  pemerintahan Belanda , kata Direktur Umum dan  SDM PD. Irian Bhakti, Ruben Magai, S.IP  kepada Media Fakta di ruang kerjanya  Senin 21/2/22 pukul 13.00 wit. Lanjutnya, Perusahaan ini didirikan berdasarkan  Perda No. 5 tahun 1986 tentang pendirian PD Irian Bhakti  bukan  berdasarkan  Akta Notaris , maka sampai dengan hari ini kita belum menyesuaikan  yang namanya  OSS ( Online Sistem ).

Untuk itu pemerintah Provinsi Papua telah menyurati  DPRP agar segera dilakukan pengesahan Perda perubahan status perusahan ini, agar  perusahaan ternama ditahun 1970an ini  kembali membuka sayabnya  ke bidang Bisnis lain guna meningkatkan pendapatan bagi perusahaan,  kata Mantan ketua  Komisi  1 DPR  Provinsi Papua  dua periode ini kepada awak media.

Iapun menambahkan Gubenur Provinsi Papua Lukas Enembe  telah menyetujui nama yang digunakan setelah Perda nanti  yaitu  PT Irian Bhakti Papua  yang rencananya tahun ini sehingga perlu  adanya peraturan khusus yang mengatur kriteria Penggabungan  sebagai Holding Company. Dengan demikian maka tentunya perusahaan  lain berada dibawah  PT. Irian Bhakti Papua misalnya PT Irian Bhakti Mandiri. 

Itu sebabnya tadi saya katakan dalam Perda  nantinya kriteria yang diperhatikan adalah berapa lama perusahaan itu sudah beroperasi , berapa  banyak asetnya, berapa banyak  karyawannya .  Harapan saya perubahan status tersebut  melalui pengesahan yang terintegrasi dalam sebuah sistim yang namanya OSS ke Dukcapil ,  PTSP , Badan Penanaman Modal Daerah dan Badan Investasi Daerah di provinsi dan pusat , tutur Ruben. (F1010)