Majalahfakta.id – PD Irian Bhakti adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) tertua dan terbesar di tanah Papua yang memiliki aset bernilai 10 trilyun lebih terdiri dari gudang, kantor dan perumahan pegawai. Aset ini berada di pusat kota dan merupakan bangunan peninggalan pemerintahan Belanda , kata Direktur Umum dan SDM PD. Irian Bhakti, Ruben Magai, S.IP kepada Media Fakta di ruang kerjanya Senin 21/2/22 pukul 13.00 wit. Lanjutnya, Perusahaan ini didirikan berdasarkan Perda No. 5 tahun 1986 tentang pendirian PD Irian Bhakti bukan berdasarkan Akta Notaris , maka sampai dengan hari ini kita belum menyesuaikan yang namanya OSS ( Online Sistem ).
Untuk itu pemerintah Provinsi Papua telah menyurati DPRP agar segera dilakukan pengesahan Perda perubahan status perusahan ini, agar perusahaan ternama ditahun 1970an ini kembali membuka sayabnya ke bidang Bisnis lain guna meningkatkan pendapatan bagi perusahaan, kata Mantan ketua Komisi 1 DPR Provinsi Papua dua periode ini kepada awak media.
Iapun menambahkan Gubenur Provinsi Papua Lukas Enembe telah menyetujui nama yang digunakan setelah Perda nanti yaitu PT Irian Bhakti Papua yang rencananya tahun ini sehingga perlu adanya peraturan khusus yang mengatur kriteria Penggabungan sebagai Holding Company. Dengan demikian maka tentunya perusahaan lain berada dibawah PT. Irian Bhakti Papua misalnya PT Irian Bhakti Mandiri.
Itu sebabnya tadi saya katakan dalam Perda nantinya kriteria yang diperhatikan adalah berapa lama perusahaan itu sudah beroperasi , berapa banyak asetnya, berapa banyak karyawannya . Harapan saya perubahan status tersebut melalui pengesahan yang terintegrasi dalam sebuah sistim yang namanya OSS ke Dukcapil , PTSP , Badan Penanaman Modal Daerah dan Badan Investasi Daerah di provinsi dan pusat , tutur Ruben. (F1010)






