FAKTA – Pertamina Patra Niaga komitmen pemenuhan kebutuhan energi masyarakat terpenuhi, salah satunya LPG. Dalam praktik yang berjalan, Pertamina masif melaksanakan monitoring dan evaluasi penyaluran secara berkala, baik yang dilaksanakan secara internal maupun eksternal dengan melibatkan stakeholder terkait. Hal ini dilaksanakan upaya memastikan stok mencukupi dan LPG digunakan sesuai peruntukannya.
Sejak Rabu (8/4/2026) lalu, beredar informasi masyarakat Kabupaten Lumajang masih kesulitan mendapatkan LPG 3 kg sejak 3 pekan terakhir. Menindaklanjuti keluhan ini, Pertamina Patra Niaga pada Kamis (9/4/2026) telah melaksanakan rapat koordinasi bersama dalam Forkopimda yang turut dihadiri Bupati Lumajang.
Pertamina Patra Niaga, sebagaimana disampaikan melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, pada agenda tersebut diantaranya pembahasan terkait lonjakan konsumsi yang masih terjadi pasca Idul Fitri dikarenakan adanya kegiatan lebaran ketupat dan hajatan.
“Sebagai mitigasi, Pertamina telah melaksanakan penyaluran tambahan pekan lalu sebanyak 18 ribu tabung yang mana jumlah ini mencapai 45 persen dari alokasi normal,” papar Ahad kepada media ini, Senin (13/4/2026).
Selanjutnya Ahad menyampaikan, bahwa pelaksaan rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai bentuk monitoring dan evaluasi atas isu konsumsi LPG 3 kg di Kabupaten Lumajang. Dalam rapat koordinasi juga disampaikan terkait hasil sidak di lapangan, yakni indikasi adanya penimbunan LPG di salah satu pangkalan yang berada di Dusun Kebonsari.
“Hasil temuan di lapangan kemarin, terdapat lebih kurang seribu tabung kosong di pangkalan tersebut yang menjadi perpanjangan tangan agen untuk menyalurkan ke pangkalan lain dan pengecer sekitar yang kemudian menyebabkan harga berbedar menjadi diatas HET dan menyebabkan kekurangan pasokan di masyarakat. Atas temuan ini, Pertamina Patra Niaga melalui agen yang bersangkutan langsung memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada pangkalan tersebut dan untuk agen terkait diberikan sanksi pemotongan alokasi,” terang Ahad.
Pertamina telah menegaskan kembali ke seluruh agen dan pangkalan terkait penyaluran harus tepat sasaran dan senantiasa mengecek secara disiplin terkait penjualan akhir ke konsumen. Ketika ada salah satu ketentuan yang tidak dipatuhi oleh pihak agen/pangkalan resmi Pertamina, maka akan diberikan sanksi berupa stop alokasi sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
“Pangkalan dimaksud sudah dikenakan sanksi, penghentian pasokan,” ujar Ahad Rehadi menambahkan.
Ahad belum dapat menjelaskan secara rinci lokasi lima pangkalan yang disanksi tersebut. Dan ia juga belum memastikan apakah penghentian pasokan dilakukan sementara atau permanen.
“Kami kroscek ke tim lapangan dulu,” pungkasnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan produk Pertamina, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Pertamina Contact Center di nomor 135. (Fuad Afdlol)






