Personel SatResnarkoba Polres Pariaman, Pasok Sabu ke Pemakai di Hotel Nantongga

Kapolres saat introgasi tersangka pesta sabu.

FAKTA – Personel SatResnarkoba, Polres Pariaman, Inisial DJP menyerahkan diri usai terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pariaman, Sumatera Barat.

Inisial DJP diduga pemasok sabu untuk muda-mudi yang menginab di hotel Nantongga, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat (8/8/2025).

Sementara personil SatResnarkoba DJP dalam pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus penyalah gunaan dan peredaran narkotika di daerah ini.

“Iya kami sudah melakukan penahanan terhadap personil kami terkait pemasok sabu untuk lima orang pemakai di hotel tersebut,” sebut Kapalores Pariaman AKBP Andreanaldo, Kamis (14/8/2025) di Mapolres Pariaman.

Kasus ini terungkap setelah petugas menangkap 3 orang laki-laki, dan 2 orang perempuan di Hotel Nantongga, pada Jumat sekitar 02.00 WIB, Jumat (8/8/2025). Dari lima tersangka itu, satu orang dinyatakan anak-anak dibawah umur. untuk pelaku penyalahgunaan narkotika anak-anak dibawah umur, pihaknya dalam penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan diversi (secara terpisah).

“Berdasarkan hasil interogasi ke lima tersangka itu, tersangka inisial HIP mengaku dapat narkoba dari personil SatResnarkoba Polres Pariaman,” sebut Kapolres.

Tim SatResnarkoba Pariaman melalui informasi grup Whatsapp Tim tersebut, berkembang informasi penangkapan kelima tersangka penyalah gunaan narkotika jenis sabu di hotel tersebut. Dari informasi grop Whatsapp itu, sehingga personil inisial DJP langsung menyerahkan diri ke Mapolres.

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman dalam kasus personel SatResnarkoba tersebut dengan memeriksa terhadap tersangka dan saksi-saksi guna melengkapi administrasi penyidikan.

“Kami dalam penanganan personel polres ini, disamping melakukan pendalaman kami juga mengejar salah satu target-target bandar yang lebih besar yang ada saat ini, yang mana bandar-bandar ini masih berada diwilayah hukum khususnya Polres Pariaman, dan Polda Sumbar pada umumnya, dan kita sudah mengantongi nama-nama bandar narkotika,” ungkapnya.

Diketahui, SatResnarkoba Polres Pariaman, berhasil menangkap lima orang masyarakat umum yang sedang asik pesta narkotika jenis Sabu di Hotel Nantongga, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat (8/8/2025), diduga Narkotika jenis Sabu dipasok dari seorang personel SatResnarkoba Polres Pariaman setempat.

Penangkapan ini dilakukan , setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan muda-mudi di hotel tersebut. Hingga kini, Polres setempat masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Kelima pelaku pesata sabu itu, Empat orang merupakan warga Kota Pariaman yakni, inisial HIP, jenis kelamin laki-laki warga kelurahan Lohong Kec. Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Inisial DF jenis kelamin laki-laki, warga kelurahan Rawang, Kec. Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Kemudian, pelaku inisial AS laki-laki, merupakan warga Kulurahan Kampung Pondok, Kec, Pariaman Tengah, inisial SAS jenis kelamin perempuan warga Desa Padang Birik-Birik, Kec. Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Sementara 1 orang pelaku anak dibawah umur inisial NS jenis kelamin perempuan merupakan warga Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Selain itu, dari pelaku juga diamankan barang haram narkotika sebanyak 0,23 gram jenis sabu, dan beberapa unit Handphone, satu unit mobil avanza, dan satu unit motor. (ss)