Personel LBH Kabupaten Tegal “Diteror” Oknum-oknum yang Berlawanan

Suskoco Sachid, S.H., M.M., saat menjalankan sidang membela Masyarakat di PN Slawi,

FAKTA – LBH Pengayom setara Law Enforcement Kabupaten Tegal, menurut Suskoco Sachid, S.H., M.M. Ketua LBH Kabupaten Tegal sekaligus sebagai Ketua Peradi Tegal dikatakan saat ditemui di Kantor LBH Kabupaten Tegal di lingkungan Pengadilan Negeri Slawi, Jumat (18/10/2024), keberadaan LBH bukan semata hanya mempopulerkan gagasan bantuan hukum semata, namun juga memenuhi kebutuhan para pencari keadilan serta masyarakat akan bantuan hukum secara luas.

Ditambahkan Suskoco lagi, LBH mempunyai fungsi dan peranan mulai dari saluran menampung masalah dan keluh kesah, menyalurkan tuntutan masyarakat, hingga membantu membela masyarakat kurang mampu di jalur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) memiliki fungsi yang penting bagi masyarakat. Diantaranya, memenuhi kebutuhan masyarakat akan hukum, memastikan warga dapat menerima layanan hukum secara merata,membantu masyarakat kurang mampu di jalur hukum, menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konsultasi segala warga negara, mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan, memberikan pendidikan hukum (legal education) kepada masyarakat, menumbuhkan kesadaran hukum (legal consciousness) bagi masyarakat.

Namun dalam menjalankan fungsi membantu bantuan hukum pada masyarakat tak lepas dari tekanan dan ancaman dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Namun LBH Kabupaten Tegal tetap prosedural dalam menjalankan aktifitasnya. Apalagi keberadaan LBH sudah diatur oleh Undang-undang no.16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

“Personel kami yang berjumlah 26 pengacara sering mendapakan tekanan maupun teror dari pihak-pihak yang merasa terganggu terkait kasus hukum yang dibelanya. Namun hal tersebut tidak membuat gentar, kami tetap konsisten dengan tugas. Karena Kami dilindungi oleh Undang-undang Advokat No. 18 tahun 2003,” tegas Suskoco.

Dari segala teror dan ancaman terhadap personel LBH Kabupaten Tegal, pihaknya sudah bekerja sama dan melaporkan pada Polres Tegal untuk segera menyikapi ancaman tersebut.

“LBH berperan dalam menjelaskan kerugian-kerugian dan ancaman pidana, serta memberikan pemahaman atas apa yang mungkin terjadi apabila pelaksanaan diversi tidak terjadi,” pungkas Suskoco Sachid mengakhiri keterangannya pada Majalah Fakta. (Suswoyo Harris)