FAKTA – Saat ini angka permohonan dispensasi nikah cukup tinggi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Hal ini menyita perhatian Pemkab Ponorogo untuk memperketat syarat dispensasi nikah.
Diketahui, pada awal tahun 2022, Ponorogo sempat jadi sorotan publik karena ada 191 anak yang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama setempat.
Namun demikian, untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah, harus lewat assesment/penilaian dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempun dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A).
“Tanpa dapat izin dari kami (Dinsos P3A) mereka tidak bisa sidang di PA (Pengadilan Agama),” ujar Kepala Dinsos P3A Ponorogo, Supriyadi.
“Penilaian atau assessment adalah melihat kesiapan kedua belah pihak calon pengantin. Kemudian menanyakan alasan mengapa mereka memilih menikah dalam usia muda”,
“Kami (Dinsos P3A) memberikan edukasi bagaimana nanti kedepannya. Kalau secara assement mereka tidak siap ya tidak kami berikan izin tentu tidak bisa ke PA (Pengadilan Agama),” katanya.
Menurutnya, tanpa adanya resume dari Dinsos P3A, pihaknya tidak akan melayani sidang Dispensasi Nikah.
“Perketat syarat ini setelah viral, kami membuat kesepakatan. Dan ini sudah efektif. Setelah diterapkan setiap sepekan sekali dilakukan assesment. Setiap Kamis jadwalnya,” bebernya.
Dia mengklaim, lewat assesment ini ada penurunan permohonan dispensasi nikah bila dibandingkan antara bulan yang sama di tahun lalu. (hsr)






