Perkembangan Terkini Terkait Kasus Dugaan Korupsi Selamatkan Rawa dan Sejahterakan Petani

FAKTA – Kasus dugaan korupsi Selamatkan Rawa dan Sejahterakan Petani (Serasi), pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel, melakukan tahap II Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk disidangkan, karena sudah P21.

Kasus yang menjerat tiga orang terdakwa, diantaranya, Zainudin Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin, Sarjono Pegawai Negri Sipil ( PNS) pada Dinas Pertanian Banyuasin dan Ateng, selaku Konsultan. Dana Serasi yang di kucur oleh Kementrian Pertanian dan Holti Kultura, pada tahun. 2019 sebesar Rp1,3 triliun, menggunakan Dana Angaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN) diperuntukan delapan kabupaten.

Diantara nya, Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir ( OI) Ogan Komering Ilir ( OKI) Pali, Muara Enim, Mura Tara, Oku Induk ,dan Kabupaten Oku Timur. Namun yang paling banyak menerima kucuran dana Serasi, adalah Kabupaten Banyuasin Sebesar Rp335 miliar. Yang menjadi pertanyaan, apakah tujuh kabupaten lainnya sudah dianggap Klier dan Clien.

Karena dianggap sudah P.21. Kepala Seksi Penerangan Dan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sunsel. Moch Radyan. Ketika di mintai Komentar nya, Kepada awak media Mengatakan, pihak Penyidik telah melimpah kan  berkas Perkara ke tiga tersangka, yang berkas perkaranya telah dinyatakan. P.21.  pada hari kamis, kemarin pihak penyidik  Kejati Sumsel, telah melakukan Tahap II.

Penyerahan berkas Perkara para terdakwa, ke Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin, Kata Moch Radyan. 1/4/2023. Dan selanjut nya , tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin untuk menyidangkan Kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Palembang.

Untuk diketahui, sebelumnya Tim Penyidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tingggi Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka Dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Serasi. (ito/hai)