PROYEK cetak sawah yang bernilai Rp 1,3 milliar tahun anggaran 2013 di tiga desa yaitu Desa Makarti Jaya dan Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, dan Desa Tanjung Putri, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), diduga merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah. Dalam proyek tersebut setiap desa mendapatkan jatah lahan cetak sawah 25 hektar.
Kasus tersebut ditangani pihak Polres Kobar pada tahun 2014 yang bekerja sama dengan UNDIP Semarang untuk melakukan kajian teknis dalam perhitungan besar-kecilnya kerugian negara dan hasilnya pun sudah diserahkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Karena hasil audit BPKP itu adalah kunci untuk mengetahui aktor di balik kasus tindak pidana korupsi dalam proyek cetak sawah tersebut.
AKBP Pria Premos, Kapolres Kobar, mengatakan bahwa kepolisian tidak akan gegabah mengambil tindakan atau menentukan siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah di tiga desa tersebut. Premos pun mengakui belum saatnya untuk menyampaikan data-data atau bukti bukti apa saja yang telah dikantongi pihak kepolisian. Namun, Premos menargetkan akan menyelesaikan kasus tersebut di awal tahun 2017. “Pasti kami ekspos namun bukan sekarang, sabar dulu ya,” pungkasnya kepada awak media.
Sejauh ini pihak polres terus menggali dan mendalami kasus dugaan korupsi cetak sawah tersebut. Pasalnya, untuk menentukan sebuah kasus korupsi harus memenuhi beberapa unsur, salah satunya berapa kerugian negaranya. Selain itu ada beberapa hal yang juga harus dipenuhi penyidik agar kasus tersebut bisa dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya. (F.651) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks