Semua  

PERKARA BASUNI DILIMPAHKAN KE KEJARI BANGKALAN

Tersangka Basuni dan barang buktinya dilimpahkan ke Kejari Bangkalan.
Tersangka Basuni dan barang buktinya dilimpahkan ke Kejari Bangkalan.

SATRESKRIM Polres Bangkalan melaksanakan pelimpahan kasus 351 KUHP yang menjerat Basuni (40) berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan, Rabu (17/04/2017).

Musabab Basuni dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP berawal dari insiden penganiayaan yang pernah dilakukan pelaku pada 4 tahun silam, Desember 2014.

Basuni yang kemudian diketahui sebagai warga Kampung Baserok, Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, menganiaya Musleh (34), warga Desa Tlagah, Kecamatan Galis. Akibat perbuatannya, Musleh harus mengalami luka di bagian kepala.

Musleh yang seorang aktivis hari itu, Selasa (23/12/2014), hendak menghadiri agenda audiensi yang diadakan oleh salah satu LSM Bangkalan, Madura Corruption Watch (MCW), terkait bantuan kompensasi BBM dan Raskin untuk Desa Tlagah. Agenda audiensi ini dilangsugkan di Kantor Kecamatan Galis.

Musleh, setiba di lokasi Kantor Kecamatan Galis, tiba-tiba dirinya dihampiri Basuni dan sejurus kemudian Basuni menghajar Musleh dengan sebatang besi mengenai kepalanya. Tak ayal darah pun bercucuran dari kepala aktivis yang getol mengkampanyekan anti korupsi itu. (Hasan)