Perjanjian Konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ditandatangani

Pembangunan prasarana kereta cepat paling lama 3 tahun terhitung sejak izin pembangunan prasarana dikeluarkan
Pembangunan prasarana kereta cepat paling lama 3 tahun terhitung sejak izin pembangunan prasarana dikeluarkan

PERJANJIAN konsesi pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung antara Kementerian Perhubungan RI dengan PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) akhirnya ditandatangani pada Rabu (16/03) malam.

Dalam kesepakatan perjanjian disebutkan masa konsesi berlangsung selama 50 tahun sejak 31 Mei 2019 dan tidak dapat diperpanjang, kecuali dalam keadaan kahar – seperti ada bencana alam.

Perjanjian kerja sama itu ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia Cina, KCIC, Hanggoro Budi Wiryawan, di kantor Kementerian Perhubungan RI, Jakarta, seperti yang dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan.

Disebutkan pula pembangunan prasarana kereta cepat senilai US $ 5,5 miliar ini paling lama tiga tahun terhitung sejak izin pembangunan prasarana dikeluarkan.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, dalam pidato sambutannya, mengatakan “pemerintah tidak mengeluarkan anggaran APBN sama sekali dan tidak memberikan jaminan apa pun baik jaminan keuangan maupun jaminan garansi”.

Proyek pembangunan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung ini sempat tertunda sekitar dua bulan karena izin konsesi dan izin pembangunan yang belum selesai.

Dan setelah penandatanganan perjanjian konsesi, kedua pihak sepakat agar Kementerian Perhubungan segera menerbitkan izin usaha dan izin pembangunan kereta cepat tersebut.

“Jadi, nanti setelah ini, saya kira, mudah-mudahan izin usaha dan izin pembangunan bisa diterbitkan,” kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Ditanya kapan dua izin itu bisa diterbitkan, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko, mengatakan:

“Kalau izin usaha sudah saya naikkan ke pak menteri, besok mungkin sudah diteken. Kalau izin pembangunan, mungkin paling lambat Jumat.”

Menurut Hermanto, dua izin itu untuk rincian pembangunan sepanjang lima kilometer yang sudah diajukan KCIC. “Yang 5 km sudah kita periksa satu per satu. Yang lainnya dari 0 km dan 95 km, serta 100 km dan 142 km harus diserahkan dan kita periksa lagi”.

Target operasi 2019

Beberapa poin lain yang tertuang dalam perjanjian konsesi, antara lain, pada akhir masa konsesi, semua prasarana perkeretaapian KA cepat dalam kondisi laik operasi
Beberapa poin lain yang tertuang dalam perjanjian konsesi, antara lain, pada akhir masa konsesi, semua prasarana perkeretaapian KA cepat dalam kondisi laik operasi

Beberapa poin lain yang tertuang dalam perjanjian konsesi, antara lain, pada akhir masa konsesi, semua prasarana perkeretapaian KA cepat – termasuk tanah yang dimiliki oleh pemerintah – dalam kondisi laik operasi dan bebas dari jaminan pihak ketiga.

Kepada wartawan, Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia Cina, KCIC, Hanggoro Budi Wiryawan, mengatakan pihaknya menunggu penerbitan izin usaha dan izin pembangunan jalur kereta cepat sepanjang 142,3 km tersebut.

“Jika KCIC sudah mengantongi izin usaha dan izin pembangunan, maka pembangunan akan segera dipercepat, agar target operasi tahun 2019 dapat terwujud,” kata Hanggoro.

Proyek kereta cepat ini sempat dibayangi ketidakpastian, termasuk kabar penolakan proyek ini oleh Presiden Joko Widodo, serta persaingan antara Jepang dan Cina.

Sebagian pengamat juga sempat mempermasalahkan belum matangnya analisis dampak lingkungan untuk pembangunan jalur kereta tersebut. (BBC Indonesia) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com