FAKTA – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Sidoarjo yang menggelar acara halalbihalal patut diacungi jempol. Betapa tidak, acara yang dihadiri para pengurus DPC Peradi Cabang Kabupaten Sidoarjo, pengurus Ikadin Cabang Kabupaten Sidoarjo dan para undangan lainnya itu dibarengkan (bertepatan) dengan Hari Konsumen Nasional, Hari Angkutan Nasional.
“Bahkan bertepatan dengan peristiwa penting dan peristiwa hukum yang perlu disimak oleh advokat,” tegas Dr. (CD) H. Ananto Haryo, S.H., M.Hum., M.M., advokat senior yang juga menjabat sebagai Wakil Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cabang Kabupaten Sidoarjo.

Dikatakan juga bahwa putusan MK pada 24 April 2024 merupakan momentum penting bagi advokat terkait sengketa pilpres yang dimenangkan oleh pasangan Prabowo –Gibran. Polemik yang mengegerkan dunia hukum tersebut. “Tidak ada salah dikaji bersama oleh advokat yang tergabung dalam DPC Peradi Cabang Mabupaten Sidoarjo,” kata Ananto sambil menambahkan kajian tersebut bukan bermaksud membela atau memojokkan namun sebatas menambah dan meningkatkan wawasan hukum serta memanfaatkan ruang diskusi yang berada dalam Gedung Peradi Cabang Kabupaten Sidoarjo yang diresmikan belum lama ini.
Mengenai halalbihalal bertepatan dengan Hari Konsumen Nasional, Wakil Ketua DPC Peradi Cabang Kabupaten Sidoarjo ini menjelaskan bahwa dunia hukum tidak lepas dengan dunia usaha yang menyangkut produsen dan konsumen. Bahwa konsumen Indonesia secara bertahap makin cerdas itu terlihat dari peningkatan indeks keberdayaan konsumen dimana pada tahun 2017, mencapai nilai 33,70 atau masih pada tahap paham. Sedangkan pada tahun 2023 sudah mencapai 57,04 atau pada tahap mampu. Pada tahap mampu tentu konsumen cerdas dan kritis. Kalau konsumen dirugikan bisa melakukan gugatan terhadap produsen (perusahaan) di Pengadilan.

“Gugat menggugat tersebut tentu perlu advokat yang profesional seperti rekan advokat yang hadir dalam acara ini,” tegas Ananto yang disambut tepuk tangan.
Demikian pula mengenai bertepatan dengan peringatan Hari Angkutan Nasional pada 24 April 2024, kata Ananto, bisa berdampak bagus bagi advokat. Sebab angkutan umum yang semakin hari semakin bertambah maka bertambah pula masalah-masalah yang dihadapi, termasuk menghadapi masalah hukum. Ini kata Ananto, setengah bergurau tapi serius menjadi ladang rezeki bagi advokat, khususnya bagi advokat yang hadir dalam acara tersebut. “Umumnya advokat yang tergabung dalam Peradi,” kata Dr (CD) H. Ananto Haryo, S.H., M.Hum., M.M., dalam akhir sambutannya. (masDa-f-302)






