FAKTA – Sekitar 100 orang yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) kembali mendatangi Kantor Gubernur Bali pada Kamis pagi (12/3/2026). Ini bukan kedatangan pertama. Ini adalah langkah ketiga mereka setelah dua surat permohonan audiensi sebelumnya seolah menguap tanpa jawaban pasti meksipun telah ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh driver yang berada di Bali.
I Made Darmayasa, Ketua FPDPB, tampak tegar di depan barisan anggotanya. Baginya dan ribuan driver pariwisata lainnya, situasi di jalanan Bali kini terasa semakin “semrawut”. Persoalan transportasi pariwisata yang tak kunjung tertata membuat mereka merasa terpinggirkan di rumah sendiri.
“Ini surat yang ketiga. Surat pertama kami antar tanggal 26 Januari, hanya berdua. Tidak ada kepastian sampai Februari. Lalu tanggal 20 Februari kami datang lagi bersama sekitar 30 orang membawa surat kedua, tetapi juga belum dijadwalkan,” ujarnya saat menyampaikan tujuan kehadiran massa di hadapan kepolisian.
Harapan satu-satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP). Aturan ini sebenarnya sudah disahkan oleh DPRD Bali sejak Oktober 2025. Namun, hingga Maret 2026, aturan tersebut belum bisa “bertaring” di lapangan karena belum mendapatkan Nomor Registrasi (Noreg) dari Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Kedatangan mereka kali ini membuahkan hasil. Setelah negosiasi yang sempat berlangsung alot dengan aparat kepolisian karena alasan administrasi pemberitahuan, Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya menerima kehadiran mereka. Made Darmayasa mengatakan apabila Perda tersebut masih belum ditindaklanjuti, maka seharusnya ada cara lain untuk memastikan supremasi hukum agar waktu menunggu tindaklanjut dijadikan alasan sedangkan nasib driver selalu mengalami ketidakpastian setiap harinya.
“Kami tidak mau Perda ini dijadikan alasan selama satu tahun kami berjuang, tidak ada supremasi hukum. Bapak punya Pergub 40 Tahun 2019 yang mengatur tata kelola taxi online. Kedua, itu ada Permenhub 118 Tahun 2018 terkait dengan kuota, tarif, yang saya rasa bapak ga paham. Bisa memakai itu, Pak,” jelasnya ketika berdiskusi dengan Koster.
“Kami tidak mau dalam satu tahun berjuang, jangan-jangan Perda ASKP ini sengaja dimolorkan agar tidak ada permintaan. Kami mohon, setelah kami dari sini, harus ada tindakan. Pertama, kuota, plat DK, itu Pergub sudah punya. Tapi kenapa tidak dijalankan, Pak?” tambahnya.
Gubernur Bali Wayan Koster menanggapi bahwa di Bali memang harus melaksanakan persyaratan yang sudah disebutkan termasuk KTP harus berdomisili Bali, plat nomor DK (Bali). Koster menyebut itu merupakan hal sensitif yang harus dilaksanakan. Lebih lanjut, Ia berjanji akan berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk segera mempercepat tindak lanjut Perda ASKP.
“Jangan di bilang ini, saya tidak mau berjuang.. Tidak,” jawab Koster.
“Jadi yang bisa saya janjikan adalah kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat pembahasan ini,” imbuhnya.
Tanpa payung hukum yang kuat, perusahaan aplikasi memiliki kontrol penuh untuk menentukan tarif. Tanpa regulasi yang menetapkan tarif batas bawah dan batas atas yang adil bagi pengusaha lokal, para driver terjebak dalam perang harga. Mereka dipaksa bekerja lebih lama dengan penghasilan yang semakin menipis demi bersaing di pasar yang tidak sehat.
Aksi berjalan tertib. Tidak ada orasi yang meledak-ledak, yang ada hanyalah dialog antara rakyat dan pemimpinnya. Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, pun mengapresiasi cara forum ini menyampaikan aspirasi dengan menjaga keamanan dan ketertiban. (fa)






