PEMERINTAH Kabupaten Badung mengumpulkan 16 Lurah se-Badung, Kamis (22/2) di Puspem Badung. Para Lurah sengaja dikumpulkan agar mulai mempersiapkan diri, mengingat usulan perubahan status kelurahan menjadi desa telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bali.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung, Putu Gede Sridana, serta seluruh camat se-Badung.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung, Putu Gede Sridana, menjelaskan, rapat bersama para Camat dan Lurah ini bertujuan mempercepat proses persiapan perubahan status kelurahan menjadi desa. Karena setelah mendapat nomor register, bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa untuk melakukan tugas wewenang dan kewajiban yang sama dengan Kepala Desa.
“Seperti menyelenggarakan pemerintah desa, membentuk struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa, mengangkat pemerintahan desa, memfasilitasi pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa, membentuk lembaga adat dan pembentukan lembaga kemasyarakatan,” jelasnya.
Sementara Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, yang turut hadir pada kesempatan tersebut menegaskan bahwa dengan keluarnya UU RI No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, seluruh kelurahan yang ada di Kabupaten Badung memungkinkan untuk berubah statusnya menjadi desa. “Tentu terkait dengan proses perubahan status kelurahan menjadi desa di Kabupaten Badung tersebut perlu adanya pengajuan perubahan status agar disesuaikan dengan bunyi pasal 67 ayat 1 Permendagri No. 1 Tahun 2017. Kalaupun ada dokumen yang belum lengkap, mohon segera dilengkapi,” pesannya. (Rilis)