Semua  

Peraturan Bupati Takalar Diduga Hanya Untuk “Menggerogoti” Dana Desa

Bupati Takalar, Syamsari Kitta.
Bupati Takalar, Syamsari Kitta.
Bupati Takalar, Syamsari Kitta.
Bupati Takalar, Syamsari Kitta.

DANA desa (DD) diduga merupakan sasaran empuk bagi setiap bupati yang dengan sengaja memasukkan semua program dan janji kampanyenya yang dianggap telah memuluskan dirinya melenggang kangkung menduduki tahta pemerintahan di daerahnya. Sehingga dia tidak peduli lagi dengan aturan. Seperti yang diduga dilakukan Bupati Takalar. Bagaimana tidak, pada tahun 2018 Menteri Desa sudah mengeluarkan peraturan yang dituangkan dalam Permendes No.16 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Meskipun petunjuk teknis dan regulasinya sudah ada, namun Bupati Takalar tetap saja mengeluarkan tiga Peraturan Bupati sekaligus, yaitu Perbup No. 40, 41, dan No. 45 di tahun yang sama. Ketiga Peraturan Bupati tersebut dinyatakan sudah melalui kajian Tim Teknis yang di dalamnya melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang sekarang ini telah disatukan dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa (DSPMD) dan Bagian Hukum Pemkab Takalar. Tujuan ketiga Perbup tersebut diduga hanya untuk “menggerogoti” Dana Desa.

Perbup  No. 41 Tahun 2018 yang ditandatangani Bupati Takalar, Syamsari Kitta, pada pasal 7 huruf a berbunyi,“Penetapan dan penegasan batas desa, berdasarkan Perbup”.  Hingga setiap desa dibebani biaya sebesar Rp 50 juta. Dari 76 desa, dengan akumulasi keseluruhan sebesar Rp 3,8 milyar, harus ditransfer ke rekening Topografi Daerah Militer (Topdam) sebagai Pelaksana Tim Ahli Topografi.

Dana sebesar Rp 50 juta yang dikeluarkan oleh Kepala Desa itu sangat di luar aturan, karena dalam Permendagri No. 45 Tahun 2016 yang mengatur tentang penegasan batas wilayah desa ataupun Perbup No. 41 Tahun 2018, tidak ditemukan adanya penganggaran yang mengharuskan dibebankan pada desa. Begitu pula Surat Edaran Mendagri tertanggal 22 Oktober 2019 tentang percepatan penetapan dan penegasan batas desa yang melibatkan pelaksana Tim Ahli dari Topografi Daerah Militer (Topdam) yag alokasi pembiayaannya melalui APBD tahun 2020 dan 2021.

Ardianto selaku Kasubag Tata Pemerintahan Pemkab Takalar yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan,“Kami mengacu kepada Permendagri No. 45 Tahun 2016 dan Perbup No. 41 Tahun 2018. Dan kita hanya melihat dari peruntukan dan kegunaan serta kepentingan dari kegiatan tersebut”.

Di tempat terpisah, para anggota DPRD Kabupaten Takalar yakni Ketua Komisi I H Nurdin bersama Hj Husni dari Komisi III yang ditemui di Kantor DPRD Takalar, mengatakan,“Kami belum ada pemberitahuan tentang hal tersebut, namun kami akan agendakan untuk tindak lanjut pada rapat nanti”. (F.546)