Semua  

Peradi Surabaya Buka Program Coffee Morning

Para Pengurus Peradi DPC Surabaya bersama Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya
Para Pengurus Peradi DPC Surabaya bersama Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya

UNTUK menyamakan persepsi penegakan hukum, Peradi DPC Kota Surabaya menggalakkan program Coffee Morning bersama penegak hukum lainnya. Dalam acara tersebut dihadiri oleh para pengurus Peradi dan mengundang Kapolrestabes Surabaya yang diwakili oleh Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya.

Trimoelja D Soerjadi SH, mantan Ketua Dewan Kehormatan DPC Peradi Surabaya, sebagai salah satu narasumber mendapat urutan pertama menyampaikan uneg-uneg dan pandangannya tentang penegakan hukum.

Advokat senior berkepala delapan tersebut menceritakan bahwa ia pernah sedikit kecewa terhadap aparat di Polrestabes Surabaya. Pak Tri, demikian nama penggilan sehari-harinya, pernah melapor sehubungan dengan rumah almarhum Bung Tomo yang dihancurkan oleh orang-orang tak dikenal sehingga rata dengan tanah.

“Mana bukti kepemilikan rumahnya ?” tanya petugas ditirukan Pak Tri yang kecewa dengan pelayanan tersebut.

Menurut dia, pertanyaan tersebut menunjukkan tidak proporsional dan mengada-ada, apalagi tidak mau melayani.

Pak Tri tentu saja emosi tapi bisa menahan diri dan langsung kembali ke kantor menenangkan diri.  Ia tidak berdiam diri tapi wadul melalui Facebook. Hasilnya mengejutkan, ribuan orang telah membalas dan mendukungnya. Dan, ia pun bersyukur sewaktu melapor ke aparat kepolisian yang terkesan mengada-ada, ia tidak mempunyai sumbu pendek.

Dijelaskan juga bahwa Dewan Kehormatan Peradi tidak bisa dilaporkan ke pihak kepolisian terkait penanganan terhadap advokat yang disidang dan diputus bersalah oleh Dewan Kehormatan.

Dewan Kehormatan adalah seperti hakim di pengadilan yang tidak bisa dilaporkan terkait dengan perkara yang ditangani.

Pak Tri mengaku pernah dilaporkan ke polisi, tapi tidak berjalan yang kemudian dihentikan. Rupanya pihak polisi bertindak profesional.

Jangan dipidanakan

Pieter Talaway SH CN MH yang kini menjabat Ketua Dewan Kehormatan Peradi DPC Surabaya menjelaskan bahwa sudah ada 60 advokat di Jawa Timur yang dikenai sanksi. “4 advokat sudah dipecat karena melakukan kesalahan berat”.

Jadi, kata Pieter, bila ada pelanggaran kode etik advokat, maka wilayahnya berada di Dewan Kehormatan Peradi, bukan di wilayah kepolisian.

Pieter pun mengharap bilamana ada advokat yang menangani perkara, aktingnya berlebihan dan ada benturan dengan polisi, janganlah dipidanakan. “Karena itu semata-mata dalam rangka membela klien,” tandas Pieter.

Coffee morning pun ditutup oleh Ketua DPC Peradi Surabaya, H Setijo Boesono SH MH, dan menjelaskan program coffee morning akan terus berlanjut demi adanya kesamaan persepsi dalam penegakan hukum. (F.302) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com