Penyuluh Antikorupsi, KPK Latih Guru dan Tenaga Pendidik Madrasah

Direktur Pendidikan Pelatihan Antikorupsi KPK, Dian Novianthi.

Dian menjelaskan, diklat diberikan untuk membekali para peserta dalam memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Antikorupsi Nomor 303 tahun 2016 pada skema Penyuluh Antikorupsi jenjang Pertama. Sehingga, peserta yang siap menjadi penyuluh antikorupsi yang tersertifikasi dapat melanjutkan proses sertifikasi sebagai tindak lanjut pasca-diklat.

Baca Juga : Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Pengadilan Tipikor Sumsel Gelar Sidang Lapangan

Saat ini, kata Dian, terdapat 1.710 penyuluh antikorupsi tersertifikasi dari seluruh Indonesia dengan berbagai latar belakang seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), guru, kepala sekolah, pengawas, dosen, komunitas, swasta dan lain sebagainya.

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama Muhammad Zain, mengajak para peserta yang hadir untuk mengimplementasikan kurikulum antikorupsi ke peserta didik dalam bentuk insersi pendidikan antikorupsi di lingkungan madrasah. Tentu, katanya, dengan tidak memberatkan kurikulum yang ada saat ini.