FAKTA — Proses penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi kembali menjadi sorotan setelah Guru Besar Hukum Pidana Erdianto Effendi mengungkap adanya kekeliruan prosedur dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (8/4/2026).
Dalam keterangannya sebagai ahli, Erdianto menegaskan bahwa penyitaan benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan wajib didahului izin pengadilan. Tanpa penetapan tersebut, tindakan penyitaan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Penyitaan atas benda tidak bergerak harus melalui izin Pengadilan Negeri. Tanpa izin, penyitaan itu tidak sah. Begitu pula terhadap barang milik pihak lain yang tidak terkait perkara, tidak boleh disita,” ujarnya.
Ia juga menyoroti praktik penyitaan terhadap aset yang tidak berkaitan langsung dengan tersangka maupun hasil tindak pidana. Menurutnya, tindakan semacam itu berpotensi melanggar hukum acara pidana dan mencederai prinsip kehati-hatian dalam proses penyidikan.
Menurut Erdianto, kondisi tersebut menjadi indikasi kuat bahwa penyitaan dilakukan tidak sesuai prosedur. Ia menegaskan, izin pengadilan yang terbit setelah tindakan berlangsung tidak dapat membenarkan proses yang sudah terlanjur dilakukan.
“Secara hukum acara pidana, izin itu harus mendahului tindakan. Jika terbalik, maka cacat sejak awal,” katanya.
Perkara dengan nomor 7/Pid.Pra/2026/PN.Pdg ini menguji keabsahan penyitaan terhadap aset berupa tanah dan bangunan seluas 1.143 meter persegi di kawasan Nanggalo, Padang, milik Hj. Merry Nasrun.
Aset tersebut disita pada 17 November 2025 dalam penyidikan dugaan korupsi terkait fasilitas kredit dan bank garansi Bank Negara Indonesia kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020.
Permasalahan muncul karena izin penyitaan dari pengadilan baru diterbitkan pada 20 November 2025—tiga hari setelah tindakan penyitaan dilakukan. (ss)






