FAKTA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bakal jemput paksa terhadap IH salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) di salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022- 2023.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Ketut Sumedana jemput paksa akan dilakukan jika tersangka IH selaku perantara KUR Mikro masih mangkir atau tidak memenuhi sekali lagi panggilan dari Tim penyidik pidana khusus.
“Karena kemarin untuk kedua kali tidak hadir maka akan kita panggil sekali lagi. Tapi kalau tidak juga hadir ya kita akan jemput paksa,” tegas Ketut kepada disela-sela mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tindak Pidana Khusus di Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/11/2025).
Ketut Sumedana menyebutkan IH adalah salah satu dari tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan lima diantaranya sudah ada yang ditahan dan satu ditahan dalam perkara lainnya.
Sementara itu Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan bahwa tersangka IH sebelumnya telah dipanggil bersama tersangka DS yang juga perantara KUR Mikro untuk hadir di Kejati Sumsel pada Kamis (27/11/2025) kemarin.
“Tapi yang hadir hanya tersangka DS. Sedang tersangka IH tidak hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Vanny.Adapun, ucap dia, pemanggilan terhadap kedua tersangka adalah untuk yang kedua kali setelah di panggilan pertama pada tanggal 21November 2025 kedua-duanya tidak hadir.
“Selanjutnya untuk tersangka DS yang hadir kemarin selesai diperiksa langsung ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumatera Selatan terhitung sejak 27 November hingga 16 Desember 2025 di Rutan Klas I Pakjo Palembang,” ujarnya.
Dia menyebutkan peran dari tersangka DS yaitu bersama sama tersangka WAF dan IH juga selaku perantara KUR Mikro mengajukan KUR Mikro pada Bank Plat Merah kantor cabang pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022 s.d tahun 2023 melalui tersangka EH selaku Kepala Cabang.
“Namun persyaratan pengajuan KUR Mikro tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan data nasabah juga dipergunakan tanpa sepengetahuan dari pada nasabah,” ujarnya.
Meski demikian, kata Vanny, data-data yang dimanipulasi tersebut selanjutnya dijadikan dasar pengajuan KUR dan dipermudah oleh Tersangka PPD selaku Account Officer dan Tersangka MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai.
Dia menambahkan dalam penyidikan diketahui ada aliran dana yang masih dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik. (Bambang MD)






