FAKTA – Pada hari ini, Senin (9/3/2026), telah dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Adapun Tahap 2 tersebut dilakukan terhadap 6 orang tersangka yakni: WS selaku Direktur di PT BSS periode Tahun 2016 s.d. sekarang dan Direktur PT SAL periode Tahun 2011 s.d. sekarang, MS selaku Komisaris PT BSS periode Tahun 2016 s.d. 2022, DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013, ED selaku Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2010 s.d. 2012, ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013, RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2011 s.d. 2019.
Dalam proses pelaksanaan penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan pemeriksaan terhadap masing-masing tersangka dengan didamping oleh kuasa hukumnya masing-masing serta pemeriksaan terhadap barang bukti.
Masing-masing tersangka disangka melanggar Kesatu Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana
Keenam tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026 sampai dengan tanggal 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang). Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. (Bambang MD)






