
DRS Dahlan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Kuala (Batola), mengatakan bahwa sejak 2018 terjadi perubahan dalam tahapan penyaluran dana desa (DD) yang tadinya hanya 2 tahap menjadi 3 tahap.
Pada tahun 2017 lalu dana yang ditransfer oleh Kementerian Keuangan dilakukan dalam 2 tahap yakni 60 persen dan 40 persen. Namun pada tahun 2018 disalurkan jadi 3 tahap yakni 20 persen, 40 persen dan 40 persen.“Namun itu bisa saja berubah kembali, misal menjadi 30 – 30 dan 40 atau sebaliknya, kita lihat perkembangan selanjutnya,” ujar Drs Dahlan ketika dijumpai FAKTA di Kantor DPMD Batola.
Kadis DPMD Drs Dahlan menjelaskan, selain terjadi perubahan pada tahapan penyaluran, juga terjadi perubahan kebijakan Padat Karya Tunai yang menyebabkan kebijakan daerah terutama atas Perbup yang mengawal DD di seluruh Indonesia harus dilakukan perubahan regulasi.
Dahlan yang juga pernah menjabat Kabag Humpro Setda Batola dan Kepala Pelaksana BPBD Batola itu menyatakan bahwa keberadaan DD di Batola progress-nya cukup baik terutama terkait masalah penyaluran yang hampir 100 persen.
Dipaparkannya, untuk penyaluran pertama pada Januari 2018 penyaluran dilakukan pada 29 Maret oleh Kementerian Keuangan. Sedangkan untuk pengelolaannya, Dahlan mengakui, masih terdapat sedikit kendala yang membutuhkan penanganan, khususnya terhadap penyaluran di tahun sebelumnya yaitu tahun 2017 yang dialami beberapa desa seperti Desa Tabukan Raya, Batik dan Sungai Rasau. “Kita sudah melakukan pendampingan-pendampingan baik dengan fasilitasi kabupaten maupun pihak kecamatan,” katanya.
Untuk pengalokasian dan perhitungan DD di tahun anggaran 2019 dengan beberapa kebijakan seperti :
- Kebijakan pemerintah dalam mengalokasikan DD Tahun Anggaran 2019 yaitu meningkatkan pagu anggaran DD. Untuk Kabupaten Batola tahun anggaran 2019 dialokasikan oleh pemerintah sebesar Rp 151.857.738.000, sebelumnya di tahun anggaran 2018 sebesar Rp 132.904.071.000.
- Menyempurnakan formulasi pengalokasian DD dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan berkeadilan.
- Mengoptimalkan pemanfaatan DD pada kegiatan prioritas desa.
- Melanjutkan skema Padat Karya Tunai dalam penggunaan DD untuk pembangunan infrastruktur/sarana dan prasarana fisik.
- Meningkatkan porsi pemanfaatan DD untuk pemberdayaan masyarakat.
- Meningkatkan perekonomian desa melalui optimalisasi peran Bumdes, menciptakan produk unggulan desa, dan memberikan kemudahan akses permodalan.
- Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan DD melalui kebijakan penyaluran berdasarkan pada kinerja pelaksanaan.
- Sinergi pengembangan desa melalui pola kemitraan dengan dunia usaha.
- Melakukan penguatan atas Monev pelaksanaan kebijakan DD, kapasitas SDM perangkat desa, serta koordinasi, konsolidasi dan sinergi dari tingkat Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kecamatan hingga Desa.
Sasaran pengalokasian DD yang berpihak pada pengentasan kemiskinan dan kesenjangan. Kebijakannya adalah penyempurnaan pengalokasian DD dengan : (a). memperbaiki pola distribusi yang lebih berkeadilan dengan mengurangi bobot Alokasi Dasar (AD) dan meningkatkan bobot Alokasi Formulasi (AF) dengan perincian sebagai berikut : AD 72% Rp 131.122.170.000, Alokasi Afirmasi 3% Rp 633.867.000, Alokasi Formulasi (AF) 25% Rp 20.101.350.000. Dan (b). memberikan Afirmasi pada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin yang tinggi. Untuk Kabupaten Barito Kuala ada tida desa, yakni :
- Desa Tatah Mesjid, Kecamatan Alalak, klasifikasi Indeks Desa Membangun ((IDM) Desa Tertinggal, dengan Jumlah Penduduk Miskin (JPM) Desil 9.
- Desa Muara Pulau, Kecamatan Tabukan, klasifikasi IDM Desa Tertinggal, dengan JPM Desil 8.
- Desa Terantang, Kecamatan Mandastana, klasifikasi IDM Desa Tertinggal dengan JPM Desil 8.
Kemudian (c). melakukan updating dan meningkatkan validasi data. Jenis dan Penyedia Data Dasar yang digunakan untuk perhitungan DD Tahun 2019 adalah :
- Data jumlah desa dan jumlah penduduk dari Kementerian Dalam Negeri.
- Data jumlah penduduk miskin desa dari Kementerian Sosial.
- Data luas wilayah desa, Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Kesulitan Geografis (IKG) dari Badan Pusat Statistik.
- Data status desa yaitu sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju dan mandiri dari Kementerian Desa PDTT.
Pemerintah mengalokasikan Anggaran DD Tahun 2019 sebesar Rp 70 triliun, jika dibandingkan dengan anggaran tahun 2018 yang hanya Rp 60 triliun, ada kenaikan sebesar Rp 10 triliun. Kemudian untuk Kabupaten Batola pada tahun anggaran 2019 mendapat alokasi DD sebesar Rp 151.857.387.000,- dan tahun anggaran 2018 hanya Rp 132.904.071.000, ada kenaikan Rp 18.953.316.
Kebijakan penyaluran DD tahun anggaran 2019 dari rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah dan ke Rekening Kas Desa sama dengan tahun anggaran 2018 yaitu dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap. Tahap I sebesar 20% dapat disalurkan paling cepat pada bulan Januari 2019, yang diharapkan dapat memacu percepatan pelaksanaan DD pada awal tahun anggaran, sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat desa. Tahap II sebesar 40 % dapat disalurkan peling cepat pada bulan Maret 2019. Tahap III sebesar 40 % dapat disalurkan paling cepat pada bulan Juli 2019.
“Untuk penyaluran dana desa dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa, dengan beberapa persyaratan. Penyaluran Dana Desa Tahap I sebesar 20 % dengan persyaratan Perdes tentang APBDesa 2019. Penyaluran Dana Desa Tahap II sebesar 40 % dengan persyaratan Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahun Anggaran sebelumnya. Dan, Penyaluran Dana Desa Tahap III sebesar 40 % dengan persyaratan Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa sampai dengan Tahap II minimal 75 % dan capaian out putnya minimal 50 %,” pungkas Kadis DPMD Batola, Drs Dahlan. (Tim)






