FAKTA – Bareskrim Polri terus menggencarkan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di seluruh Indonesia. Hingga April 2026, tercatat 655 kasus berhasil diungkap dengan 672 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya menjaga ketahanan energi nasional sekaligus memastikan subsidi tepat sasaran.
“Penegakan hukum ini bagian dari upaya menjaga distribusi subsidi agar benar-benar diterima masyarakat yang berhak,” katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia mengungkapkan, praktik penyalahgunaan tersebut telah menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp1,26 triliun dalam kurun waktu 2015–2026.
Sepanjang tahun 2025, aparat berhasil mengungkap 568 kasus yang tersebar di 33 provinsi. Dari operasi tersebut, disita berbagai barang bukti seperti BBM dalam jumlah besar, ribuan tabung LPG, serta ratusan kendaraan.
Memasuki 2026, hingga April, tercatat 97 kasus dengan 89 tersangka. Meski terjadi penurunan, angka tersebut masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Irhamni menjelaskan, modus yang digunakan pelaku cukup beragam, mulai dari pembelian berulang untuk ditimbun, penggunaan tangki modifikasi, hingga penyalahgunaan barcode dan identitas.
Ia menambahkan, kondisi global yang memengaruhi harga energi turut membuka celah terjadinya praktik ilegal akibat disparitas harga yang tinggi.
Bareskrim memastikan akan terus meningkatkan pengawasan serta mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan penyimpangan agar dapat segera ditindak.(Dina)






