FAKTA – Setelah kesaksian nasabah tertua, kini giliran Nyoman Yasa (69), seorang pensiunan guru, yang menceritakan kegelisahannya sebagai korban LDP Mambal. Ia menagih pengembalian uang tabungan miliknya dan sang istri yang mencapai Rp935 juta, dana yang ia kumpulkan sedikit demi sedikit selama masa baktinya sebagai pendidik.
Di usia senja yang seharusnya dinikmati dengan tenang, Nyoman Yasa justru harus turun ke jalan karena dana hari tuanya tertahan di LPD yang kini tersegel. Dengan nada bicara yang sarat beban, ia menegaskan bahwa uang tersebut didapatkan dengan perjuangan berat.
“Semuanya harus bertanggung jawab atas kebobrokan LPD Mambal ini. Tolong Mambal (Desa Adat Mambal) bisa mengembalikan uang saya. Uang ini bukan uang yang mudah dicari. Susah dicari. Bukan meju pesu pis (berak tidak keluar uang). Oleh karena itu, saya minta kepada Saudara, tolong LPD Mambal bertanggung jawab kepada para nasabah ini. Tolong Bendesa Adat dan warga lainnya ikut bertanggung jawab,” tegas Nyoman Yasa di depan Kantor LPD Mambal, Minggu (29/3/2026).
Nyoman Yasa menekankan bahwa bagi seorang pensiunan yang sudah tidak produktif lagi, uang sejumlah hampir satu miliar rupiah tersebut adalah tumpuan hidup keluarganya. Ia pun mendesak keterlibatan Kepala Desa Dinas untuk menjembatani komunikasi dengan pihak desa adat agar ada kepastian pengembalian dana.
Selain menuntut tanggung jawab pengurus LPD dan desa adat, pensiunan guru ini juga melayangkan kritik tajam terhadap bungkamnya para wakil rakyat yang berasal dari wilayah Mambal maupun Abiansemal. Ia mempertanyakan keberadaan anggota DPR yang seharusnya menjadi penyambung lidah warga yang sedang tertimpa musibah.
“Kalau ada anggota dewan dari sini, harus bisa memberikan aspirasi; memberikan saran bagaimana baiknya. Pak DPR di mana ini ada? Ngempu (mengasuh)? Engga bisa demikian… Ini ada warga Desa Mambal jadi korban LPD Mambal,” imbuhnya dengan nada kecewa.
Kesaksian Nyoman Yasa, menyusul pernyataan nasabah tertua Anak Agung Gede Oka (90), menjadi alarm keras bagi pihak otoritas. Di saat para lansia ini hanya menginginkan hak mereka kembali di sisa usia, proses hukum terhadap Ketua LPD Mambal, I Wayan Adi Wirawan (56), justru dinilai jalan di tempat.
Hingga kini, janji mantan Kapolres Badung mengenai penyitaan aset dan penetapan tersangka tak kunjung terealisasi. Tragisnya, di tengah ketidakpastian ini, beberapa nasabah dilaporkan telah meninggal dunia dalam penantian. Para korban yang masih bertahan kini hanya bisa berharap hati nurani para pemimpin dan penegak hukum terbuka sebelum lebih banyak lagi nyawa yang berpulang membawa duka dan kerugian yang tak kunjung terbayar.
Sebagai informasi tambahan, terdapat 9 orang anggota DPRD Badung berasal dari Dapil Abiansemal, yakni Putu Yunita Oktarini dari fraksi PDIP, I Made Ponda Wirawan dari fraksi PDIP, I Gusti Ngurah Shaskara dari fraksi Golkar, I Putu Dendy Astra Wijaya dari fraksi PDIP, I Gede Budiyoga dari fraksi PDIP, I Putu Alit Yandinata dari fraksi PDIP, I Nyoman Gede Wiradana dari fraksi PDIP, I Nyoman Dirga Yusa dari fraksi PDIP. (fa)






