FAKTA – Polemik rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Kapuk Utara II RT 01 RW 03, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, memicu reaksi warga , Rabu (18/2/2026), warga menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi dan meminta negara hadir memberikan perlindungan hukum.
Dalam Konferensi pers tersebut dihadiri perwakilan Polsek Metro Penjaringan dan Babinsa Penjaringan. Warga menegaskan telah bermukim di lokasi tersebut selama puluhan tahun dan berharap penyelesaian dilakukan secara adil serta transparan.
Ketua Paguyuban Empang Bersatu, Samsuri alias Adul, menegaskan bahwa warga bukan hanya meminta penundaan, melainkan penghentian eksekusi hingga terdapat kejelasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menyinggung peristiwa bentrokan tahun 2023 yang menelan korban jiwa dan hingga kini disebut belum memperoleh kepastian hukum.
“Kami tidak menolak hukum, tetapi kami meminta keadilan. Satu nyawa melayang di lingkungan ini dan sampai sekarang kami belum mendapatkan kejelasan. Kami ingin penyelesaian yang adil dan damai,” ujar Samsuri.
Sebagai langkah konstitusional, warga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Badan Pengawas MA, Mahkamah Konstitusi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Gubernur DKI Jakarta hingga Presiden Republik Indonesia untuk memohon perlindungan dan audiensi resmi.
Di sisi lain, aparat kepolisian mengimbau warga tetap tenang dan tidak terprovokasi. Kanit Intel Polsek Metro Penjaringan AKP Ali Asrol menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat telah diterima dan dilaporkan kepada pimpinan serta telah dilakukan koordinasi dengan pihak pengadilan. Aparat meminta warga menjaga ketertiban dan menghindari tindakan yang berpotensi memicu gangguan keamanan.
Merespons polemik tersebut, Lurah Kapuk Muara Fahrozi Hardi menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi hak setiap warga negara. Menurutnya, selama warga memiliki identitas resmi seperti KTP dan Kartu Keluarga, maka hak-haknya tetap dilindungi negara.
“Bapak Ibu adalah warga negara Indonesia. Selama memiliki identitas resmi, negara wajib melindungi hak-hak warga, baik perlindungan terhadap diri maupun dalam menyampaikan aspirasi,” ujar Fahrozi.
Ia menjelaskan bahwa dalam persoalan pertanahan terdapat perbedaan antara penguasaan dan kepemilikan. Kepemilikan ditentukan berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan lembaga berwenang seperti BPN. Jika terjadi sengketa, maka penyelesaiannya berada dalam kewenangan pengadilan.
Meski demikian, pihak kelurahan mendorong penyelesaian melalui mediasi guna menghindari konflik berkepanjangan. Pemerintah setempat menyatakan siap memfasilitasi dialog antara warga yang telah lama tinggal di lokasi dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
“Yang terbaik adalah mediasi agar ada kesepakatan bersama tanpa konflik panjang. Proses hukum membutuhkan waktu dan biaya, sehingga musyawarah menjadi solusi yang lebih baik,” tambahnya.
Lebih Lanjut Lurah juga mengingatkan agar seluruh pihak menjaga kondusivitas dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak luar. Ia menekankan bahwa negara melindungi semua pihak, baik warga yang tinggal di lokasi maupun pihak yang memiliki klaim kepemilikan.
Sementara itu, warga Kapuk Utara II menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga keamanan lingkungan dan menempuh jalur hukum secara damai. “Mereka berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat segera memfasilitasi dialog terbuka guna menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak,” pungkasnya. (Leoretzky)






