Semua  

Penjara Seumur Hidup Buat Pembunuh Agustina Dan Stien

SIDANG kasus pemerkosaan diikuti pembunuhan sadis yang menyeret terdakwa Frengky Sambalang (36) tuntas di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Frengky yang sudah dua kali melakukan pembunuhan yaitu korban Stien Tiwow pada tujuh tahun silam dan korban Agustina Petronela Mamahit pada bulan Maret 2017, oleh majelis hakim yang diketuai Imanuel Barru SH divonis dengan pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus tersebut Frengky dijerat dengan dua tindak pidana yaitu pemerkosaan pasal 285 KUHP dan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP. Atas putusan tersebut JPU Harry AG Tendean SH MH menyatakan menerima, sedangkan penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara itu kakak korban, Deysi Mamahit, menyatakan puas meski sejak awal sidang keluarga korban dijaga ekstra ketat oleh pihak kepolisian.

Terdakwa Frengky yang diketahui tidak tamat SD, sebelumnya oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dituntut 15 tahun penjara untuk kasus pemerkosaan, sedangkan untuk kasus pembunuhan berencananya dituntut hukuman seumur hidup. Dengan demikian tuntutan jaksa tidak tergoyahkan karena terdakwa sudah dua kali melakukan pembunuhan sadis.

Peristiwa berdarah yang menewaskan korban Agustina Petronela Mamahit terjadi di Desa Tateli Jaga IV, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, kurang lebih 10 km dari Kota Manado.

Pembunuhan bermula dari terdakwa dan korban yang bertetangga diduga punya hubungan gelap. Karena hubungan mereka sudah dekat, maka suatu malam di bulan Maret 2017 terdakwa dengan membawa tas miliknya yang berisikan pakaian dan sebilah pisau yang sering terdakwa bawa tiba di rumah korban. Terdakwa masuk lewat pintu samping dan langsung menuju kamar depan. Saat itu terdakwa melihat di dalam kamar ada korban dan Rocita Meici Rambing (anak korban) sedang tidur. Kemudian secara perlahan-lahan terdakwa membangunkan korban, dan pada saat korban terbangun terdakwa mengajak korban ke ruang tamu untuk bercerita.

Namun ajakan terdakwa itu ditolak korban sehingga terjadi pertengkaran. Selanjutnya keduanya menuju kamar belakang dan kembali terjadi pertengkaran. Lalu terjadi pergulatan yang berujung pembunuhan. Korban tewas setelah dicekik oleh terdakwa Frengky Sambalang. (F.1009)