Penggerebekan Pagi Buta, Tiga Pengedar Narkoba Dicokok Polisi di Pamekasan

FAKTA – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Jawa Timur kian digencarkan, sejalan dengan misi besar Presiden RI Prabowo Subianto, dalam Asta Cita untuk menciptakan Indonesia yang bersih dari kejahatan terorganisir.

Tak tinggal diam, jajaran Polda Jatim terus menyisir wilayah-wilayah rawan peredaran barang haram.

Kali ini, giliran Polres Pamekasan yang menunjukkan taringnya. Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil menggerebek sebuah rumah di Dusun Maronggi, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika langsung dicokok petugas.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugairto membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tiga orang tersangka berhasil diamankan saat berada di dalam rumah. Mereka diduga sedang bersiap melakukan transaksi,” ujarnya kepada wartawan, Senin (05/05/2025).

Meski belum merinci identitas para pelaku dan jenis barang bukti yang diamankan, pihak kepolisian memastikan operasi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Madura.

“Pemberantasan narkoba bukan sekadar tugas, tapi bagian dari tanggung jawab moral dan hukum. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar dan pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kami,” tegas AKP Sri Sugairto.

Polres Pamekasan memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk memburu jaringan yang lebih besar di balik pergerakan para tersangka ini.

Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi. Ini perjuangan bersama demi masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.

“Polisi juga berhasil menyita barang bukti 77,96 gram sabu, dari tangan ketiga tersangka,” ujar AKP Sri Sugairto, Selasa (06/05/2025).

Dikatakan AKP Sri Sugairto, ketiga orang tersebut adalah seorang bandar dan dua pengedar Narkoba yang meresahkan masyarakat Pamekasan.

Mereka berinisial S, bandar, (41) warga Tlanakan Pamekasan dan RMP, pengedar, (33) serta H, pengedar, (46) yang juga warga Pamekasan Madura.

Tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba jenis shabu dikenakan pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” jelas AKP Sri Sugairto.

Dalam kesempatan tersebut Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba dilingkungan sekitar.

“Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas secara bersama-sama, mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan serta ciptakan lingkungan yang bebas narkoba,” pungkasnya. (Laporan : F 1 || majalahfakta.id)