Pengemplang Uang KONI Sumsel Divonis Ringan oleh Pengadilan Tipikor Palembang

FAKTA – Dua orang terdakwa pelaku korupsi dana Komite Nasional Indonesia (KONI) Sumatra Selatan (Sumsel) pencairan deposito Dana Hibah serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD Sumsel tahun 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar. Sebagai terdakwa, Suparman Roman dan Ahmad Tahir, yang divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang masing-masing 1 tahun 8 bulan dan 1 tahun 4 bulan.

Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar, S.H., M.H., dalam sidang yang digelar Selasa (16/4/2024). Bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan perbuatan terdakwa telah melanggar pasal sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang menjatuhkan penjara kepada Suparman Roman selama 1 tahun 8 bulan denda Rp50 juta dan Ahmad Tahir 1 tahun 4 bulan dan Rp50 juta.

Sementara Suparman Roman diberikan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp312 juta. Dan keputusan Majelis Hakim langsung diterima oleh para terdakwa.

Untuk diketahui, pada saat itu Tim Kejati Sumsel sudah menetapkan 3 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi uang KONI Sumsel, masing-masing Suparman Roman, Ahmad Tahir, dan Hendri Zainudin, sebagai Ketua KONI Sumsel. Untuk Hendri Zainudin, Perkaranya di-pending, karena dia yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. (ito)