Pengedar Sabu Digulung Polda Lampung dengan Barang Bukti 16 Kilogram

Ditresnarkoba Polda Lampung menggagalkan peredaran 16 kilogram sabu (16.035 gram, Red), dengan satu tersangka AZ (37) warga dusun II, Jalan Al Manar, Kelurahan Klumpang Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.

FAKTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan peredaran 16 kilogram sabu (16.035 gram, Red), dengan satu tersangka AZ (37) warga dusun II, Jalan Al Manar, Kelurahan Klumpang Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Selasa 20 September 2022.

AZ ditangkap di  Jalan Proklamator Desa Seputih Jaya Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, pada  Minggu 11 September 2022 sekira pukul 01.00 wib,

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol. Aris Supriyono, mengatakan kasus terungkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP-A/1018/IX/2022/SPKT. “Tim Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan AZ pada tanggal 11 september 2022,” kata Aris didapingi Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Ujang Supriyanto,SH, dan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rahmad Hidayat.

Menurut Aris, tersangka AZ ditangkap di  jalan Proklamator Desa Seputih Jaya Kecamatan Gunung Sugih kab. Lampung Tengah, pada  hari Minggu tanggal 11 september 2022 sekira pukul 01.00 wib.

“Dari hasil penggeledahan petugas kita terhadap tersangka AZ, ditemukan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik berlabel “qing shan” yang berisi shabu berat 9.075 gram, kemudian lima bungkus plastik yang dilakban warna hijau berisi shabu berat 5.555 gram,” katanya.

Kemudian ada enam bungkus plastik yang dilakban warna putih bening berisi shabu berat 625 gram, enam bungkus plastik yang dilakban warna coklat berisi shabu berat 575 gram dan enam bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi shabu berat 205 gram.

 “Tersangka AZ ini merupakan warga Dusun II Jalan Al Manar Kelurahan Klumpang Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara,” katanya.

Tersangka AZ, dijerat pasal 114 ayat (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“Ada pasal subsider pasal 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya. (wis/her)