Majalahfakta.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Riau dalam waktu satu pekan ini telah melakukan penangkapan para pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Berselang 3 (tiga) hari, yaitu Jum’at ( 03/9/2021) sore, di Desa Geringging Baru Sentajo Raya pelaku Z als Ipad dikendalikan RA als Renal napi lapas Teluk Kuantan dengan barang bukti shabu 53 paket (berat 14,95 gram).
Kemudian Senin (06/9/2021 ) sore di pasar Rakyat Kelurahan Pasar Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, telah menangkap seorang perempuan status ibu rumah tangga inisial GW als Igus yang sedang bertransaksi narkotika jenis sabu kepada R als Martin, dengan barang bukti uang penjualan dan narkotika jenis sabu.
Kemudian pada Kamis (09/9/2021) sekira pukul 14.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, di Desa Sako Kecamatan Pangean telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki pelaku pengedar narkotika M Als Masdi, (41) alamat Desa Sako Kecamatan Pangean.
Beserta barang bukti 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu dengan dilapisi lakban kuning dan satu lembar tisu berat kotor 6,21 Gram, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y20 S warna Hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha Jupiter MX warna Hitam Hijau Nopol BM 3995 KQ.
Berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap perbuatan pelaku M yaitu menjual, membeli, menyediakan, menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I jenis Sabu, melanggar Pasal 114 ayat ,(1) yo 112 ayat (1), UU No .35/2009 ttg Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Memberantas peredaran gelap narkoba merupakan salah satu kasus atensi kita bersama untuk menciptakan Kampung Bersinar (Bersih Narkoba), kami mengajak masyarakat untuk bekerjasama dengan cara memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika apapun, jangan takut beri informasi karena pelapor dirahasiakan dan dilindungi undang-undang RI”, tutup AKBP Rendra Kapolres Kuansing. (ren)






