
HUMAS merangkap Wakil Ketua PN Salatiga, Bambang Trikoro SH MHum, saat ditemui Edi Sasmito dari Majalah FAKTA di ruang kerjanya menjelaskan tentang sidang perdana praperadilan dengan termohon Kapolri c/q Kapolda Jawa Tengah c/q Kapolres Salatiga bahwa dalam aturan yang ada melalui Mahkamah Agung tidak diperbolehkan pengadilan menolak perkara. “Karena di dalam ketentuan yang ada, perkara apa pun akan disaring dan dipertimbangkan. Jadi, selama ini ada masuk 5 dicabut, ada 3 praper (praperadilan) yang pertama sudah diputus, sekarang praper yang diajukan atas nama si pemohon praper itu sendiri, ini ada praper atas nama Saudara Imam kalau tidak salah atas nama pribadi. Nanti kita lihat di dalam ketentuan pasal 77 siapakah yang berhak mengajukan praper, termasuk orang yang berkepentingan atau tidak. Nanti akan kita nilai yang dipraperkan itu Kapolri cq Kapolda Jateng cq lagi Kaporles Salatiga yang menentukan orang menjadi tersangka. Jadi lebih lanjut nanti materinya akan kita sampaikan. Sudah ditetapkan hakim yang menyidangkan praper itu bahwa hari sidangnya nanti tanggal 18/3/2020. Makanya pihak pemohon yang domisilinya ada di Boyolali harus pemanggilan melalui delegasi. Delegasinya dari kemarin tanggal 4 nanti jatuhnya tanggal 18 akan kita sidangkan,” jelasnya. (F.867)






