FAKTA – Mejelis Hakin Pengadilan Negeri (PN) Pariaman,Sumatera Barat, menjatuhkan vonis mati terhdapat Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan gadis penjual goreng keliling Nia Kurnia Sari (NKS) di Kecamatan 2×11 Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman, pada September 2024.
Pertimbangan majelis hakim dalam putusan itu tidak terlepas dari fakta-fakta dipersidangan, dan dakwaan pasal berlapis kepada terdakwa, termasuk dakwaan pembunuhan berencana.
“Menyatakan terdakwa Indra Septiarman panggilan In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan,” kata Hakim Ketua Dedi Kuswara saat membacakan putusan pada persidangan dengan terdakwa Indra Septiarman, Selasa (5/8/2025).
Selain itu, dalam persidangan tersebut terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan bahkan menyampaikan yang bersangkutan menitipkan narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram kepada korban yang hal itu pun tidak dapat dibuktikan. Selain itu, terdakwa juga pernah dipenjara sebelumnya dalam kasus pencabulan anak dan narkoba.
Vonis mati yang diberikan kepada terdakwa Indra Septiarman itu, terdakwa mengajukan banding ke tingkat pengadilan selanjutnya karena melihat masih adanya peluang keringanan hukuman.
Menurut Kuasa Hukum terdakwa, Dafriyon, vonis mati putusan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Ia menilai, dari keterangan dari dari para saksi ahli pihaknya tidak melihat adanya unsur tindakan pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh klienya Indra kepada korban.
“Kami menilai tali rafia (alat bukti) adalah ikon untuk memaksakan pasal 340 (KHUP megatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana dari klien kami,” ujarnya.
Terkait hal itu, pihaknya akan mengajukan banding dan akan memperjuangkan klienya sampai tahap Peninjauan Kembali (PK) bahkan mendapatkan amnesti dari Bapak Presiden Prabowo.
Namun keputusan tersbut disambut positif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena sesuai dengan tuntutan yang dibacakan saat persidangan.
JPU persidangan Wendry Finisa mengatakan putusan tersebut sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dan tersaji dalam persidangan sebelumnya.
“Semuanya itu telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana terhadap Indra Septiarman dengan tuntutan mati, dan kita juga sependapat majelis hakimnya dengan tuntutan mati tehadap Indra Septiarman,” ujarnya.
Langkah yang dilakukan oleh terdakwa dalam kuasa hukmnya untuk melakukan banding itu adalah hak mereka, dan pihak JPU sangat memahami atas tindakan terdakwa melalui kuasa hukumnya itu.
“Kami memahami langkah yang diambil oleh terdakwa dan kuasa hukumnya untuk melakukan banding di pengadilan selanjutnya. Sedangkan kami (JPU), mengambil langkah pikir-pikir terhadap putusan tersebut,” sebut dia.
Kronologi Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Keliling
Sebelumnya kepolisian dari Polres Padang Pariaman mengungkap detik-detik kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku Indra Septiarman.
Diungkap Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, saat melakukan proses rekonstruksi, kronologi kejadian bermula ketika Nia Kurnia Sari berjualan gorengan sekitar pukul 16.00 WIB di sekitar lokasi. Sekitar pukul 17.00 WIB, ada empat orang yang melihat korban dari kejauhan.
Kemudian tiga pemuda di antaranya hendak membeli gorengan milik korban. Setelah menjajakan dagangannya, korban pun kembali berkeliling.
Lalu, dalam kondisi hujan lebat, Indra Septiarman memiliki rencana buruk untuk memperkosa korban.
Sekitar pukul 18.25, pelaku melihat korban berada di Pasar Gelombang menuju rumahnya. Pelaku pun berpisah dari rombongan dan mendekati korban. Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku menghadang korban dan menyekapnya.
Dari hasil penyidikan, Awal korban disekap, pelaku tidak merencanakan untuk membunuhnya, hanya untuk memperkosanya.
Namun, korban memberikan perlawanan sehingga pelaku menyekapnya selama enam menit hingga korban tidak sadarkan diri.
Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku memperkosa korban dan menguburkannya dalam waktu yang singkat sampai sekitar pukul 19.30 WIB.
Pada pukul 20.00 WIB, pelaku kembali ke rumahnya dan mengganti pakaian karena kotor dan basah kuyup. Setengah jam setelahnya, pelaku kembali ke warung tempat terakhir bertemu korban. (ss)






