Semua  

PENERTIBAN LAHAN HGU HORTICULTURA PARK TUAI KONTROVERSI

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lombok Tengah, Ir Lalu Iskandar MM.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lombok Tengah, Ir Lalu Iskandar MM.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lombok Tengah, Ir Lalu Iskandar MM.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lombok Tengah, Ir Lalu Iskandar MM.

PELEBARAN sayap dalam rangka pengembangan sektor parwisata di wilayah hukum Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pemerintah tidak hanya berkutat pada sektor parwisata marina tetapi juga mulai berorientasi pada sektor pariwisata bahari di kawasan Kecamatan Batukliang Utara yang sangat potensial sumber daya alamnya. Tidak tanggung-tanggung Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah dalam hal ini Dinas Pertanian dan Peternakan telah melakukan penertiban kawasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih kurang 350 Ha yang  yang selama ini tidak terurus atau telantar yang tersebar di Kecamatan Batukliang Utara, yakni di Desa Karang Sideman dan Desa Lantan. Sayangnya upaya penertiban lahan tersebut banyak menuai kontroversi dari masyarakat lingkar HGU.

Kepala Dinas Pertanian Dan Peternakan (Dispernak) Kabupaten Lombok Tengah, Ir Lalu Iskandar MM, menjelaskan kepada FAKTA usai acara Launching Pengembangan Model Pembibitan Ayam Kampung Unggul (KUB) menegaskan bahwa pihaknya tetap akan segera menertibkan kawasan lahan HGU, mengingat lahan tersebut adalah aset negara yang harus tetap dijaga dan dikembalikan pada pemerintah untuk pengelolaannya walaupun di lapangan banyak menuai kontroversi dari masyarakat. Tujuan dari penertiban tersebut karena ke depannya kawasan itu akan dijadikan sebagai obyek wisata bahari di Lombok Tengah. Maka dari sejak lahan itu ditertibkan akan terus dilakukan penataan sehingga kawasan itu diharapkan memiliki daya tarik tersendiri sehingga menarik perhatian wisatawan baik domestik maupun mancanegara untuk berkunjung ke sana.

Lalu Iskandar juga menerangkan, kawasan lahan HGU seluas lebih kurang 350 Ha tersebut akan ditata secara keseluruhan, namun pelaksanaannya secara bertahap karena di dalam kawasan itu sudah dibangun taman, tempat pembibitan benih, penataan tanaman sekaligus juga sebagai kawasan Bumi Perkemahan. Sehingga diharapkan nantinya mampu menarik perhatian investor untuk berinvestasi di Lombok Tengah.

Taman dan tempat pembibitan yang ada di lingkup Hak Guna Usaha (HGU) yang dialihkan menjadi obyek wisata bahari.
Taman dan tempat pembibitan yang ada di lingkup Hak Guna Usaha (HGU) yang dialihkan menjadi obyek wisata bahari.

Menjawab FAKTA seputar kontroversi masyarakat terkait penertiban lahan HGU tersebut seperti di beberapa titik kawasan yang telah dipindahtangankan oleh masyarakat dengan cara jual beli ataupun digadaikan menyusul tuntutan ganti rugi masyarakat kepada pemerintah serta beberapa persoalan lain di dalamnya, menurut Lalu Iskandar, semuanya akan diselesaikan secara arif dan bijaksana sesuai dengan ‘awig-awig’ yang sudah dibuat oleh masyarakat sendiri pada waktu itu. ”Saya telah memerintahkan Kabid Penyuluhan untuk turun ke lapangan dengan dibantu TNI dan Polri guna melakukan pendekatan kepada masyarakat. Malah untuk proses penertiban itu saya telah memindahkan UPT yang sebelumnya ada di Desa Setiling dipindahkan ke Desa Karang Sidemen supaya semua urusan lebih lancar dan semua sudah melalui prosedur,” sebut Lalu Iskandar.

Disinggung mengenai adanya dugaan terbitnya sertifikat di beberapa titik di kawasan itu menyusul adanya dugaan oknum dinas atas kepemilikan sejumlah titik lahan di kawasan tersebut, Lalu Iskandar menjawab dengan tegas,”Itu tidak ada dan silahkan kroscek ke lapangan”.

Sementara mengenai dugaan terbitnya sertifikat di lahan HGU itu, menurut Lalu Iskandar, hal itu perlu penelitian lebih lanjut. (Mamiq)