Penerimaan PPPK Kab. Batola Dimulai, Wahyudie: Harap Peserta Siap Ikuti Tes

FAKTA – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan pelatihan (BKPP) Kabupaten Barito Kuala H. Wahyudie, S.H., M.H., menerima sesi wawancara bersama tim Media Center Diskominfo di teras Aula Selidah, Senin (7/10/2024).

Dalam wawancaranya Wahyudie menerangkan tentang penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Barito Kuala (Batola) yang terbagi menjadi dua tahap yaitu pada bulan Oktober dan November.

Wahyudie jelaskan tahapan yang paling utama adalah mereka yang sudah masuk pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN), kemudian untuk tahap kedua adalah mereka yang mempunyai pengalaman kerja minimal dua tahun sebagai honorer di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) namun tidak terdata di-database BKN.

Selanjutnya, Wahyudie katakan, honorer selain yang tercantum di-database atau tidak tercantum di-database juga akan bisa mengikuti seleksi penerimaan PPPK asalkan masih aktif di instansi pemerintahan atau SKPD selama minimal dua tahun pada bulan November 2024.

Kemudian tentang penerimaan tenaga Guru dan Kesehatan yang akan mengikuti seleksi PPPK, ujar Wahyudie, adalah honorer yang sudah masuk di database dan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di instansi atau SKPD masing-masing.

Wahyudie sebutkan bahwa dalam formasi yang tersedia sebanyak 674 sedangkan yang terdata dalam database sekitar 1.637 orang. Diterangkannya kemungkinan sisa dari jumlah tersebut akan masuk dalam pekerja paruh waktu maupun penuh waktu namun masih menunggu pemberitahuan dari pemerintah pusat.

Kemudian Wahyudie tegaskan bahwa telah sejak lama sudah ada larangan untuk para Kepala SKPD menerima tenaga honorer. “Sudah begitu banyaknya jumlah tenaga honorer, SKPD dilarang menerima honorer dengan alasan anggaran masih tersedia atau mengganti honorer sebelumnya yang telah lulus PPPK. Jika masih menerima tenaga honorer maka akan ditegur langsung oleh pemerintah pusat,” tegasnya.

Menutup pembicaraan Wahudie berharap dengan adanya penerimaan PPPK, pegawai bisa bekerja dengan sepenuh hati. Jika PPPK tidak disiplin serta tidak bekerja dengan baik maka, ujarnya, tidak menutup kemungkinan bisa diberhentikan tanpa adanya peringatan dikarenakan PPPK adalah sifatnya kontrak. (F-913)