FAKTA – Peristiwa dugaan pelepasan kasus kosmetik ilegal tanpa izin BPOM yang diungkap media ini pada 19 Agustus 2025, berjudul “Menguak Dugaan Pelepasan Kasus Kosmetik Ilegal, Disinyalir Ada ‘Transaksi Damai’ Rp300 Juta, memunculkan fakta baru.
Dalam penelusuran yang dilakukan tim investigasi media ini di lapangan, memunculkan sebuah dugaan, kasus itu mengarah ke Unit IV Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Saat dilakukan penelusuran, salah seorang anggota Unit IV Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim berinisial J menuturkan sekaligus menegaskan, unit itu tidak pernah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial AFS alias PRY, warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Tim investigasi media ini pun menelusuri kebenaran dari keterangan yang disampaikan salah seorang anggota tadi.
Dari hasil penelusuran dan konfirmasi ke sejumlah pihak, ternyata keterangan tersebut benar adanya. Kasus tersebut tidak ditangani Unit IV Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.
Namun, terkuak fakta baru ternyata kasus tersebut disinyalir kuat ditangani Unit III Tipidter Polda Jatim.
Tim investigasi media ini pun melakukan gerak cepat untuk memburu kebenaran fakta baru yang terungkap.
Upaya pun dilakukan dengan mendatangi Unit III Tipidter Polda Jatim untuk mengonfirmasi kebenaran informasi ini.
Dalam kesempatan itu, tim ditemui salah seorang anggota berinisial HR.
“Memang ada nama anggota yang berinisial WHY, Mas. Tapi saya jamin, kita tidak pernah ada giat tersebut. Yang bersangkutan saat ini sedang dinas luar,” ujar HR saat dikonfirmasi media ini.
Tim pun berupaya meminta kontak resmi dari anggota berinisial WHY, namun hingga berita ini dikirim ke meja redaksi belum ada tanggapan maupun pernyataan langsung darinya.
Selain oknum berinisial WHY, muncul pula inisial RNG, yang disebut-sebut mengetahui lebih jauh soal dugaan penyalahgunaan wewenang ini.
Beberapa hari berselang, tim investigasi bahkan menerima panggilan dari seorang rekanan yang meminta agar persoalan ini tidak berlanjut.
Namun, media ini menegaskan, yang dibutuhkan hanyalah pernyataan resmi dari pihak terkait, khususnya anggota Unit III Tipidter Polda Jatim berinisial WHY dan RNG, guna meluruskan dugaan yang berkembang di publik.
Kasus ini masih akan terus ditelusuri untuk memastikan kebenaran dugaan adanya “transaksi damai” dalam pelepasan perkara kosmetik ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat luas. (Jerry/tim)






