OLEH
DR H Denden Sudarman Drs SH MH Mba
( Dosen IAILM Suralaya)
NEGARA Indonesia merupakan negara hukum (Rechstaat) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 dan pasal 1 ayat ( 3 ) UUD 1945 Perubahan ketiga yang disahkan 10 Nopember 2001 atau sering disebut The Rule of Law artinya negara berdasar hukum atau cara berbuat yang kurang merdeka. Suatu bangsa yang sudah merdeka perlu berpikir secara cermat untuk berbuat mempraktekan suatu institusi yang telah dikonsepkan oleh para pendiri republik ini yaitu berupa negara berdasar hukum dimana hukum harus dijadikan sebagai panglima reformasi.
Hukum adalah garda terdepan dalam hal menegakkan normative yakni melindungi dan memberikan jaminan supaya tertib. Masyarakat wajib mentaati hukum sehingga kepatutan hukum yang nantinya menjadi budaya hukum yang berlaku di masyarakat. Apabila tertib hukum maka dampak secara psikologis akan berpengaruh secara positif terhadap sektor riil, seperti ekonomi, keamanan, kesehatan, pendidikan dan lainnya.
The Rule of Law tumbuh dan berkembang dari masa lampau sampai sekarang dan bertumbuh mengikuti perkembangan masyarakat. The Rule of law bukan seperti kendaraan yang dihidupkan akan universal, namun The Rule of Law adalah suatu institusi sosial bangsa dan negara dimana dituntut negara harus berdasar hukum supaya mencapai tertib hukum, yang nantinya negara akan tertib agar kedamaian untuk mencapai keadilan dalam tatanan hukum dan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme dapat terwujud.
Sebelumnya The Rule of Law muncul untuk mencapai suatu keadilan perlu penegakkan hukum perlu didukung keberanian dan persatuan dan kesatuan diantaranya Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif. Trias Politika seharusnya berdiri sendiri seperti kebijakan kebijakan eksekutif dalam pembuat Undang-Undang. Dalam hal menentukan anggaran tidak perlu mendapat persetujuan dari Legislatif, begitupula pemberhentian Legislatif oleh Eksekutif.
Eksekutif dilantik oleh Yudikatif, syarat menjadi Yudikatif harus mendapat persetujuan Eksekutif padahal di Perancis berdiri sendiri Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif tanpa adanya intervensi dari pihak manapun juga. Idealnya moral dalam hukum kepercayaan sangat dominan mempengaruhi The Rule of Law. Apapun yang dilakukan oleh hukum tidak boleh sekali kali mengabaikan aspek manusia sebagai bagian besar dari hukum karena hukum itu dibuat untuk manusia.
Terus terang The Rule of Law bisa tegak apabila catur wangsa yang terdiri dari para penegak hukum seperti halnya Hakim, Jaksa, Polisi dan Para Advokat bisa berlaku adil, namun kenyataanya catur wangsa tersebut diduga banyak melanggar hukum seperti terlibat kasus korupsi dan terlibat narkoba yang seharusnya mereka memberikan contoh kepada masyarakat dan menjadi panutan masyarakat







