Penegakan Hukum Tanpa Kompromi, Satpol PP dan Bea Cukai Sita 981 Bungkus Rokok Ilegal di Surabaya

Ilustrasi.

FAKTA – Penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Kota Surabaya terus digencarkan.

Dalam operasi gabungan yang digelar Jumat malam (5/7/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo menyita sebanyak 981 bungkus rokok ilegal dari tujuh lokasi berbeda.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah nyata dalam menekan pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Operasi juga melibatkan unsur Kejaksaan Negeri, TNI, dan Polri sebagai bentuk sinergi antar-lembaga penegak hukum.

“Ini bukan sekadar razia. Ini adalah penegakan hukum demi menjaga ketertiban umum dan penerimaan negara. Kami bertindak tegas, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis,” kata Yudhistira, Sabtu (6/7/2025) seperti dilansir dari Antara.

Selain menyita rokok ilegal, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada para pemilik toko.

Setiap lokasi yang didatangi diberi stiker “Gempur Rokok Ilegal” sebagai penanda sekaligus peringatan.

“Sosialisasi kami lakukan agar pelaku usaha memahami risikonya. Rokok ilegal merugikan negara, membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Pihak Bea Cukai Sidoarjo yang terlibat langsung dalam operasi ini, melalui PBC Ahli Pertama Nevi Egwandini, mengungkapkan bahwa 981 bungkus rokok disita dari empat titik utama, termasuk kawasan Jalan Tanjung Anom. Rokok-rokok itu diketahui tidak memenuhi ketentuan cukai.

“Mayoritas rokok yang kami amankan menggunakan pita cukai palsu, tidak bercukai, atau salah peruntukan. Ini jelas pelanggaran,” ujar Nevi.

Barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk proses lebih lanjut. Nevi menambahkan bahwa pemusnahan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Peredaran rokok ilegal harus diberantas hingga ke akar,” tegasnya.

Operasi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan aturan cukai.

Satpol PP dan Bea Cukai memastikan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan Kota Surabaya yang tertib dan bebas dari praktik ilegal. (Laporan : F1 || majalahfakta.id)