Pencuri dan Penadah Baterai Tower Diringkus Polres Tubaba, Terancam Tujuh Tahun Penjara

Majalahfakta.id – Jajaran Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat kembali ungkap terduga pelaku pencurian dan penadahan baterai Tower Telkomsel di Tiyuh Mulya Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung (02/01/2022).

Dasar penangkapan Laporan polisi nomor  : LP/B/470/XII/2021/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, Tgl 31 Desember 2021

Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K. M.M diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan bahwa Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat telah berhasil mengamankan terduga Pelaku Pencurian dan Penadahan Baterai milik Tower Telkomsel yang beralamat di tiyuh mulya kencana kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat adapun identitas Pelaku pencurian tersebut berinisial PRY dan Pelaku penadahan inisial KRD yang beralamat di Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Kronologis kejadian Pada Hari Kamis Tgl 30 Desember 2021 sekira Pukul 13.00 Wib Telah Terjadi Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Tower Telkomsel di Tiyuh Mulya Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Pelaku merusak pagar Tower masuk dan mengambil Baterai Merk Maxlife milik Telkomsel yang berjumlah 24 buah dan membawanya dengan menggunakan kendaraan roda empat dan atas kejadian tersebut Telkomsel mengalami kerugian berupa Baterai Merk Maxlife yang berjumlah 24 buah dan apabila di nilai dengan uang berjumlah Rp 96.000.000 (sembilan puluh enam juta rupiah).

“Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat Untuk di tindak lanjuti ” jelas kasatreskrim.

Lanjut Kasat, “berdasarkan hasil penyelidikan Tim Tekab 308 yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap saudara RP dan diakui bahwa benar pelaku telah mengambil/mencuri baterai sebanyak 24 buah merk Maxlife dan dijual kepada saudara KRND dan berdasarkan pengakuan tersangka bahwa tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian baterai di tower sudah tiga kali.

Pertama di tower Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Tulang Bawang Tengah kerugian sebesar Rp 92.000.000 , yang kedua di tower Kampung Tua, Kecamatan Menggala Selatan, Kabupaten Tulang Bawang dengan kerugian senilai Rp 96.000.000 ,dan yang terakhir di tiyuh mulya kencana kec Tulang Bawang Tengah dengan kerugian senilai Rp 96.000.000, dengan total kerugian senilai kurang lebih Rp 284.000.000.

“Untuk saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolres Tulang Bawang Barat ” Tutup kasatreskrim.

Untuk para tersangka Pencurian Dengan Pemberatan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana subsider 480 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun penjara. (wis/oln)