Penasihat Hukum Oknum Polisi AKBP Delizon Minta Agar Majelis Hakim Mengabulkan Justice Collaborator

FAKTA – Penasehat hukum, terdakwa Oknum Polisi Delizon. Meminta Agar Majelis Hakim, yang diketuai Mangapul Manalu, mengabulkan Justice Collaborator (JC) yang kami ajukan, agar bisa membuka nama nama yang terlibat menikmati aliran dana Rp10 miliar.

Karena kami sangat keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejagung, yang menuntut klien nya, 4 tahun penjara pidana denda Rp. 250 juta. Dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti Rp10 miliar.

Hal tersebut disampaikan Penasehat Hukum terdakwa, Anwar Tarigan.
Saat membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) pada sidang yang di gelar di pengadilan Tipikor Palembang. Rabu (5/10/2022).

Karena berdasarkan fakta di persidangan uang yang di terima oleh terdakwa, Delizon. Bukan uang Negara melainkan uang uang Dinas PUPR Muba yang didapat dari pinjaman kepada semua kontraktor, dan kalau mau di kembalikan uang pengganti tidak sampai sebesar tuntutan penuntut umum, tetapi sebesar Rp2,5 miliar sesuai yang di terima oleh terdakwa Dalizon. Ujar Anwar Tarigan ketika pembacaan Pledoi.

Namun ketika usai sidang, Anwar. Selaku Penasehat Hukum, AKBP. Delizon. Yang dimintai komentarnya, kepada para awak Media, mengatakan bahwa Klein nya, tidak melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori.

Seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, sudah secara gamblang dalam persidangan, terdakwa AKBP Delizon, mengatakan bahwa pihak Dinas PUPR Muba yang minta di bantu, terkait uang Rp10 miliar. Kliennya tidak menerima semua melainkan mengalir juga keatasan.

Pledoi sudah di bacakan agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan, nama nama yang di sebut dalam persidangan untuk di proses juga secara Hukum, termasuk si pemberi Dana yaitu Dinas PUPR Muba. Ujar Anwar.

Dalam sidang sebelum nya, terdakwa oknum Polisi AKBP Delizon yang terjerat dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi, sebesar Rp10 miliar. Pada Proyek bermasalah di dinas PUPR Muba tahun 2019.

Dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejagung, dengan Hukuman 4 tahun Penjara pidana Denda Rp.250 juta. Pidana tambahan mengembalikan uang pengganti Rp10 miliar. Karena JPU menilai bahwa AKBP Delizon Merupakan anggota kepolisian yang menjabat Susubdit III. Tipikor Polda Sumsel.

Dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar dari Kepala Dinas PUPR Herman Mayori melalui Bramrizal. (ito/hai)