FAKTA – Korban Aqita Jamel Selvina binti Jamudi, lahir di Cirebon, 9 Mei 2019, menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan saudara Ahmad di tempat di rumahnya ibu Dayuni, alamat Blok Krajan RT 005 RW 001 Desa Krasak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu yang ditangani kepolisian Polres Indramayu Satuan Unit PPA anggota penyidik pembantu briptu tria noviyana .SH penyidik ipda Ragil zaini firdaus .SH laporan polisi nomor ; LP/B/104/II/2024/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT tanggal 26 februari 2024.
Dayuni sebagai pelapor korban sangat kecewa penanganan kasus yang ditangani Polres Indramayu di satuan unit PPA kasus laporannya belum ada perkembangan sejak laporan tanggal 26 Februari 2024 sampai sekarang belum ada penangkapan atau tindakan yang di lakukan penyidik.
Akhirnya Dayuni meminta bantuan hukum seorang advokat Suntoni, S.H., M.H. yang berkantor di Blok Bangunarja RT 11 RW 03 Desa Purwajaya Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Berdasarkan surat kuasa nomor ;380/SK/ADV-S/IX/25 untuk mendampingi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan saudara Ahmad blok krajan rt 005 rw 001 desa krasak kecamatan jatibarang kabupaten indramayu dengan tegas Advokat Suntoni menghadap Kantor Polres Indramayu mempertanyakan perkara klien kami di ruangan Kasiwas dan ketemu langsung dengan AKP Sunaryo dan langsung tanggap diterima laporan secara tertulis dan langsung dipanggil penyidiknya atau kanitnya Ipda Ragil Zaini Firduas, S.H. untuk segera diselesaikan perkara kasus di bawa umur atau pelecehan seksual.
Advokat Suntoni telah menuliskan surat kepada Kapolres Indramayu tertanggal 26 september 2025 perihal pengaduan klien kami kasus di bawa umur untuk memberitahukan bahwa penanganan satuan unit PPA lambat dalam penanganan kasus untuk di tindak tegas penyidik yang tidak profesional dalam penanganan laporan masyarakat yang tidak di tindak lanjuti perkaranya.
Advokat Suntoni, S.H., M.H sangat menyayangkan kinerja Polres Indramayu dalam penanganan kasus yang ditangani unit PPA dan akan melaporkan kasusnya di Polda Jawa Barat tatkala tidak dibuktikan oleh anggota penyidik atau kanit penyidiknya yang tidak profesional dalam tindakan atau pembuktian penangan kasusnya terhadap klien kami.
Undang – undang nomor 23 tahun 2024 tentang perlindungan anak dalam pasal 81 dan 82 undang – undang tentang perlindungan anak ini di atur bahwa pelaku pelecehan seksual terhdadap anak di pidana penjara maksimal 15 tahun.
Peraturan kepolisian negara republik indonesia nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan kepolisian nomor 14 tahun 2018 peraturan polri nomor 7 tahun 2022 mengatur tentang kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia sikap dan perilaku penyidik dalam menjalankan tugasnya termasuk dalam kasus PPA.
Dengan adanya peraturan yang jelas dan tegas kami slaku kuasa hukum tetap mengawal dan mengawasi sampai ke tingkat penyidikan atau penangkapan yang diduga saudara Ahmad untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. (Suntoni)