Majalahfakta.id – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Jawa Timur, Jonahar dalam pertemuan dengan Panitia Kerja (Panja) Pemberantasan Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI, menyampaikan sejumlah kendala terkait penanganan kejahatan mafia pertanahan, Surabaya, Selasa (07/9/2021).
Kakanwil BPN Jatim mengatakan, kerja penanganan kejahatan mafia pertanahan yang dilakukan tidak bisa optimal akibat keterbatasan anggaran.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan, Komisi II DPR, patut menyiapkan Panja untuk menggali secara dalam mengenai mafia tanah ini. Ia menyampaikan, Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan akan terus melakukan pengawasan di berbagai daerah di Indonesia, dan mencari daerah-daerah mana saja yang dicurigai ada mafia tanahnya.
“Ini yang menjadi target kita. Jawa Timur kita datangi, karena Jatim termasuk wilayah yang maju, seperti beberapa tempat lain di Indonesia. Surabaya adalah tempatnya para pengusaha-pengusaha besar,” kata Syamsurizal.
“Kerja sama mereka (BPN Jatim) dengan pihak Polda Jatim sudah ditandatangani sejak tahun 2018. Tetapi mereka mengatakan, anggarannya tidak tersedia untuk mengejar kejahatan mafia ini,” urainya.
Selain itu, lanjut Syamsurizal, mereka juga terkendala oleh masalah data yang tidak lengkap serta tidak adanya kewenangan yang mereka miliki. “Hal itu sempat kita pertanyakan, mengapa kerjasamanya sudah ada sejak tahun 2018 tetapi kewenangannya tidak punya,” kata politisi Fraksi PPP.
Lebih lanjut Syamsurizal menambahkan, banyak pihak-pihak tertentu seperti perusahaan yang mendapatkan hak guna usaha (HGU), namun mereka tidak mengoptimalkan pemanfaatan tanahnya sehingga terjadi lahan tidur.
“Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja maka kita kejar masalah itu. Sebab itu bisa menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jawa Timur sendiri menyumbangkan 20 persen PNBP. Kasus lainnya yaitu mereka yang mendapat HGU atas tanah dalam jumlah luasan tertentu tetapi mereka menggarapnya lebih dari yang diberikan. Ke depan, dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, kita akan menuntut ganti rugi atau semacam denda bagi mereka. Sehingga itu menjadi PNBP bagi negara,” tandasnya.
Syamsurizal menyatakan, Komisi II akan melakukan inventarisasi daerah-daerah yang memiliki tanah terlantar atau tidak tergarapkan. “Karena sudah ada peraturan, mereka yang tidak menggarap tanahnya selama dua tahun maka itu menjadi milik negara. Yang dikuasai oleh pemerintah sepenuhnya. Ini masuk dalam aset bank tanah,” pungkas Syamurizal. (ren)






