Pemutihan Pajak Seluruh Jatim Oktober-November 2024

FAKTA – Masyarakat Jawa Timur yang sedang menunggak pajak bisa berpeluang untuk mendapatkan bebas denda dari Pemerintah Provinsi Jatim. Sebab, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Samsat di seluruh Jatim kembali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.

Program pemutihan beberapa pajak dan denda tersebut tertuang dalam surat bernomor 900.1.13.1/35948/202.3/2024.

Tertuang dalam edaran yang ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Dr Bobby Soemarsono SH M.Si, periode pemutihan berlaku mulai 1 Oktober sampai 30 November 2024.

Program pemutihan meliputi bebas biaya bea balik nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif bagi penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas PKB progresif dan bebas Bea Balik Nama.

Hal ini dipandang penting untuk meningkatkan potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Jawa Timur, khususnya dari sektor PKB.

Bagi masyarakat yang ingin membayar PKB saat ini bisa melalui e-Samsat Jatim, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Link Aja, Bank BTN, KB Bukopin, Pos Indonesia dll. (*/son)