PEMUTIHAN pajak kendaraan bermotor (ranmor) roda dua dan roda empat sangat strategis untuk meringankan beban masyarakat, tapi ingat bukan untuk dimanjakan. Masyarakat ke depannya perlu membangun kesadaran bersama akan hak dan kewajibannya. Setelah ditertibkan lewat pengampunan (pemutihan) pajak ranmor, ke depan kita semua sudah harus sama-sama tertib. Tidakkah pajak ranmor yang anda bayar adalah hakekatnya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) provinsi untuk membangun kembali kepentingan yang lebih besar di wilayah kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu ?
Tapi, untuk mengesahkan pemutihan pajak ranmor itu perlu adanya koordinasi yang intensif antara dinas/kantor instansi pemerintah yang berwenang dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu melalui UPPP kabupaten dan kota terlebih dahulu yang kemudian disahkan lewat rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu. Sehingga secara hukum legal dilakukan, sekaligus dilakukan pengawasan terhadap pemasukan keuangan daerah dan tertib kendaraan bermotor.
Pada Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Bengkulu 18 November 2016, sungguh bijak jika pemutihan pajak ranmor dilakukan sebagai kado Gubernur Bengkulu, H Ridwan Mukti, kepada masyarakat. Dan, kalau bisa, pemutihan tidak hanya pada pajak ranmor saja tapi juga pada SWDK (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan), kendati itu harus diputihkan dengan menggandeng PT Ansuransi Jasa Raharja. (F.993) majalahfaktaonline.blogspot.com / majalahfaktanew.blogspot.com / majalahfaktacom.wordpress.com / instagram.com/mdsnacks